Internet telah mengubah kegiatan ekonomi. Internet mampu mengurangi waktu yang dibutuhkan konsumen dalam mencari barang atau jasa yang diinginkan serta mengurangi biaya transaksi. Internet juga memberikan kontribusi besar terhadap ekspansi pasokan (supply) serta dinamisnya perkembangan pasar. Karakteristik utama platform ekonomi digital adalah kemampuannya mencakup banyak sisi pasar (multi-sided market) memanfaatkan jangkauan jaringan.
Dalam perspektif hukum persaingan, karakter khusus dari ekonomi digital ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi otoritas persaingan usaha.
Tidak seperti di Indonesia, tingkat pengetahuan dan concern otoritas persaingan usaha di negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, serta Uni Eropa telah menyentuh ranah digital market. Bundeskartellamt merupakan otoritas persaingan usaha di Jerman, yang sudah lama dikenal dengan terobosan-terobosannya.
Pada tanggal 9 Juni 2016, Bundeskartellamt telah menerbitkan working paper berjudul “TheMarket Power of Platform and Networks” (“Paper”). Paper ini menganalisis konsep hukum persaingan dalam bagaimana menggambarkan sebuah pasar (market) dan menentukan kekuatan pasar (market power) dalam konteks platform digital dan networks. Paperini semakin menegaskan pentingnya hukum persaingan dalam era ekonomi digital.
Paper ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan “Competition Law and Data” yang disusun dan diterbitkan atas kerjasama antara Bundeskartellamt dengan otoritas persaingan usaha Perancis (Autorité de la concurrence). Paper ini juga merupakan hasil rangkuman tim “Think Tank” yang dibentuk oleh Bundeskartellamt pada awal tahun 2015, dengan tujuan mengembangkan model pemeriksaan yang memungkinkan lembaga tersebut untuk dapat menganalisa dan menelaah kasus di bidang ekonomi digital secara cepat dan efektif.
Dalam sambutannya, Andreas Mundt, PimpinanBundeskartellamt menyatakan:
“Ekonomi digital memiliki nature yang berbeda dari bidang industri pada umumnya. Perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi ekonomi digital memperoleh keuntungan atas efek jaringan (network effects). Perusahaan-perusahaan ini dapat memanfaatkan data yang ada (big data) untuk memperoleh keunggulan kompetitif atas para pesaingnya. Di sisi lain, pelaku usaha baru (new entrant) mengalami kesulitan untuk dapat bersaing dengan mereka. Untuk itu, melindungi tingkat persaingan di dunia maya menjadi sangat penting untuk menjaga pasar tetap terbuka bagi pelaku usaha pesaing, pelaku usaha baru dan berbagai model bisnis baru.”
Kompleksnya model bisnis dan hubungan ekonomi dalam industri digital merupakan tantangan baru dalam praktek hukum persaingan usaha. Strategi bisnis dan perilaku perusahaan internet besar seperti Google, Amazon dan Facebook telah menimbulkan diskusi intens mengenai bagaimana efek negatifnya terhadap persaingan, baik apakah hal tersebut dipandang sebagai tindakan yang legal dan hingga batas apa perilaku perusahaan besar tersebut harus dikontrol secara khusus.
- Peniadaan konsep umum “no payment, no market”, karena penggunaan platformdigital dan jaringan seringkali dilakukan secara gratis. Sehingga konsep ekonomi tradisional yang mengharuskan adanya pembelian dan penjualan dalam suatu pasar, menjadi tidak relevan lagi untuk digunakan.
- Dalam konteks merger dan akuisisi (M&A), model bisnis start-upyang inovatif mungkin saja menikmati posisi ekonomi yang signifikan. Hal ini dipandang menggiurkan bagi para investor (acquirer), meskipun sebenarnya turnover yang dihasilkan perusahaan start-up ini tergolong rendah. Agar dapat melakukan reviewtransaksi M&A semacam ini, kewajiban notifikasi merger ke otoritas persaingan seharusnya tidak perlu lagi mengacu pada jumlah thresholds, tapi mencakup tingginya nilai transaksi.
Mengingat digital market memiliki tingkat dinamika dan inovasi yang tinggi, maka otoritas persaingan seharusnya jangan hanya mempertimbangkan pangsa pasar (market share) sebagai faktor terpenting dalam menganalisa market power. Melainkan juga fokus dalam menelaah faktor-faktor penting lainnya, yaitu:
1.Network Effects (baik efek langsung maupun efek tidak langsung).
- Network effects tergambar dari meningkatnya sebuah platform atau sebuah jaringan seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna.
- Indirect network effects terjadi apabila nilai dari sebuah barang jasa untuk kelompok users tertentu meningkat (positive network effects) atau menurun (negative network effects) dibandingkan dengan jumlah users dari kelompok lainnya. Contohnya adalah situs pemesanan tiket dan hotel, situs online dating, situs jual beli rumah (bilateral indirect network effects / matching platforms), dan Google (unilateral indirect network effects / advertising platforms).
- Direct network effectsterjadi dimana user dari sebuah produk mendapatkan keuntungan langsung dari meningkatnya jumlah orang yang menggunakan produk yang sama (positive network effects), ataupun apabila terjadi penurunan (negative network effects). Dengan kata lain, efek hanya terjadi antara individu yang berbeda dalam satu kelompok. Contohnya adalah jaringan telekomunikasi dan media sosial.