Kedua aspek ini menurut E. Durkheim merupakan pengikat dalam kehidupan masyarakat. Apabila kedua unsur tersebut hilang dari suatu masyarakat, maka akan terjadi disorganisasi sosial serta bentuksosial dan kultur sosial yang telah mapan akan ambruk.Jika solidaraitas dan konsensus dari suatu masyarakat yang oleh kuper dan M.G Smith dianggap sebagai unsur budaya yang digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari bersumber dari ajaran suatu agama, maka fungsi agama adalah sebagai motivasi dan etos masyarakat.
Dalam konteks ini, maka agama memberi pengaruh dalam menyatukan masyarakat. Sebaliknya agama juga dapat menjadi pemecah, jika solidaritas dan konsensus melemah dan mengendur. Kondisi seperti ini akan terlihat dalam masyarakat yang majemuk dan heterogen. Karena sikap
Masalah agama tak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena agama itu sendiri ternyata diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam prakteknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain :
a. Berfungsi Edukatif
Para penganut agama berpendapat bahwa ajaran agama yang mereka anut memberikan ajaran-ajaran yang harus dipatuhi. Ajaran agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Kedua unsur suruh dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing.
Baca juga: Pentingnya Agama Islam dalam Membentuk Jiwa dan Moral
b. Berfungsi Penyelamat
Dimanapun manusia berada dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diajarkan oleh agama.Keselamatan yang diberikan oleh agama kepada penganutnya adalah keselamatan yang meliputi dua alam yaitu dunia dan akhirat. Dalam mencapai keselamatan itu agama mengajarkan para penganutnya melalui: pengenalan kepada masalah sakral, berupa keimanan kepada Tuhan.
c. Berfungsi Sebagai Pendamaian
Melaui agama seseorang yang bersalah atau berdosa dapat mencapa kedamaian batin melalui tuntunan agama. Rasa berdosa dan rasa bersalah akan segera menjadi hilang dari batinnya apabila sesoerang pelanggar telah menebus dosanya melalui :tobat, pensucian ataupun penebusan dosa.
d. Berfungsi Sebagai Sosial Kontrol