Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis dan Konten Kreator

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejumlah 61.853 Guru Menjadi Peserta PPG Guru Tertentu, Siapa Saja?

22 Juli 2024   22:13 Diperbarui: 22 Juli 2024   22:46 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 (diolah dari Canva)

Pengumuman yang ditunggu-tunggu oleh semua guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akhirnya datang juga. Pada hari Senin, 22 Juli 2024 tampilan SIMPKB guru ada perubahan. Ada guru yang menerima notifikasi pada akun SiMPKB nya, ada juga yang tidak menerima. Bagi guru yang menerima notifikasi kesediaan mengikuti PPG guru tertentu tentunya merasa senang dan gembira. Karena yang dinantikan bertahun-tahun akhirnya terpanggil juga. Sedangkan bagi yang tidak menerima notifikasi, bertanya-tanya pada guru lain. Gerangan apa yang menyebabkan dirinya tidak terpanggil PPG guru tertentu. 

Setelah ditelusuri ternyata, syarat PPG guru tertentu ada tiga, yaitu : guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang belum lulus PLPG dan guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Berdasarkan pantauan dari media sosial terkait pengumuman PPG, terpantau bahwa kuota untuk PPG sebanyak 61.853. Untuk tahap 1, berdasarkan usia. Guru yang berusia antara 37 - 59 mendapat prioritas panggilan untuk mengikuti PPG guru tertentu dalam jabatan. Peserta yang terbanyak dari guru berusia 42 tahun yaitu sebanyak 9.927. 

Sedangkan distribusi kuota berdasarkan kepegawaian yaitu : guru PNS 8,3 persen, guru PPPK 69,6 persen dan guru Non ASN sebanyak 22,1 persen. Kemudian distribusi untuk jenjang SD yang paling banyak yaitu 49.632 guru. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun