Selain memberi kesejahteraan bagi masyarakat, desa berperan sebagai lumbung perekonomian negara. Desa adalah bagian tubuh yang paling penting dan inti dari semua. Tanpa desa maka regulasi tidak teratur dan tidak tepat sasaran. Desa juga sebagai lumbung pangan yang berperan penting dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, maka posisi desa harus kuat, strategis, terarah dan teratur. Baik kuat secara gotong royong maupun secara ekonomi. Ekonomi yang kuat akan melahirkan pengetahuan yang hebat, teknologi yang maju, dan mampu mengelola asset dengan baik dan bernilai jual tinggi.
Meningkatkan perekonomian desa bisa dilakukan melalui berbagai cara, diantarannya adalah mendirikan KUD (koperasi unit desa), pengelolaan ABDes (Air Bersih desa), Koperasi Simpan pinjam, Pembentukan BUMDes dsb. Desa Sarirejo merupakan desa kecil namun dari segi ekonomi sudah sangat berkembang. Melalui pengelolaan air bersih desa, bank sampah, industry rumah tangga dan pertanian sangat kompeten dengan desa lainnya. Latar belakang masyarakat yang beraneka ragam juga melahirkan produk yang beragam pula. Mulai dari pertanian, industry pangan, kerajinan, peternakan dan usaha lainnya seperti sound system, travel dll. Tentu hal demikian sangat diperlukan, sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian. Paling tidak untuk menghidupi diri sendiri, keluarga dan lebih lebih mampu meningkatan perekonomian desa.
Beberapa usaha dimasyarakat sebagian besar masih bersifat individu dan kelompok. Artinya belum ada badan usaha Bersama yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat. Â Badan usaha Bersama itu dinamakan BUMDes. BUMDes (Badan usaha milik desa) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintahan desa dan masyarakat desa sebagai badan usaha yang bergerak dibidang layanan jasa dan perekonomian yang hasilnya adalah dana PAD (Pendapatan Asli Desa). BUMDes sudah lama dibentuk sejak tahun 2014 melalui permendes yang sekarang menjadi Peraturan UU cipta kerja. Melalui amanah UU cipta kerja pasal 117 UU. No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mencabut pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014 UU Desa. Dan juga PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mencabut pasal 132-142 PP 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan demikian regulasi baru mengenai bumdes diperbarui melalui UU cipta kerja pada tahun 2021.
Pak sutrisno selaku kepala BPD desa sarirejo, mengatakan bahwa pihaknnya juga terus berupaya dan berfikir usaha apa yang layak dan berpotensi untuk masuk dalam BUMDes, yang kedepannya ada sumber dana PAD yang dikelola oleh satu badan usaha. Â Gagasan dan pikiran dari masyarakat dituangkan kedalam bentuk sosialisasi, yaitu sosialisasi BUMdes yang diinisiasi oleh teman-teman KKN 111 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai wadah aspirasi, diskusi dan penyampaian pikiran mengenai pembentukan BUMDes di desa Sarirejo, Kecamatan Guntur.
Kepala desa Sarirejo, bapak Sujari menyambut baik atas diselenggarakannya sosialisasi BUMDes didesa Sarirejo, sebagai upaya meningkatkan layanan jasa dan perekonomian desa Sarirejo yang berdikari. "Terimakasih atas masukannya dari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, dan kami menyambut baik atas pikiran dan gagasan yang diberikan untuk desa ini. Ujar beliau pada saat rapat proposal program kerja KKN. Begitu besar harapan masyarakat sarirejo untuk bisa meningkatkan perekonomian didesanya.
Sosialisasi bumdes turut mengundang berbagai elemen masyarakat baik dari pemerintah desa maupun masyarakat desa, guna ada kesinambungan antara pemerintah desa dan masyarakat desa. Sosialisasi Bumdes ini bertemakan meningkatkan layanan jasa dan perekonomian desa sarirejo yang berdikari. Bu wiwik, selaku Kepala Divisi pembangunan Kecamatan Guntur berusaha untuk menargetkan pembentukan bumdes didesa sarirejo, sebagai upaya pergerakan dan percepatan perekonomian di desa. Kemendes melalui permendes (peraturan pemerintahan desa) mengatakan bahwa himbauan kepada desa untuk segera mendirikan BUMDes. Dengan begitu kami mengadakan sosialisasi ini sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan desa dalam hal perekonomian.
Setelah kami meninjau dan berkomunikasi dengan masyarakat dan apparat desa, memang belum ada BUMDesa di desa Sarirejo. Namun ada beberapa asset desa yang masih dikelola oleh swasta, seperti ABDes (Air Bersih Desa), kelompok tani yang berjualan obat-obat pertanian, dsb. Hal itu tentu harapan positif sebagai suatu hal yang berpotensi untuk dijadikan sebagai bumdes. ABDes dikelola oleh sekelompok yang hasilnya juga masuk khas desa. Begitu juga kelompok tani yang hasil penjualannya masuk kedalam khas desa. Namun yang membedakan adalah belum ada wadah secara khusus dan satu untuk mengelola Bersama sama.
Dengan begitu sosialisasi BUMDes ini melibatkan pemerintahan desa, yaitu perangkat desa, LKMD, BPD, dan juga elemen masyarakat, dan RW. Meski serba terbatas namun antusias masyarakat dalam sosialisasi ini sangat tinggi, dengan banyaknya peserta yang hadir dan mengikuti diskusi bersama. Malam memang waktu yang tepat untuk mengadakan diskusi di masyarakat desa. malam memang waktu yang tepat untuk mengadakan diskusi bersama masyarakat. Dengan seduhan kopi panas dan camilan di piring mereka memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan. Selanjutnya ditutup dengan diskusi bersama dan obrolan santai bersama pak kepala desa dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H