Mohon tunggu...
Suryani Magfira
Suryani Magfira Mohon Tunggu... Guru - Lainnya

Menulis adalah cara ku meninggalkan abadi, ketika dunia tidak lagi ku pijak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Benar Pendaftaran PPG Calon Guru (Prajabatan) Akan Terbuka Pada Tahun 2025?

11 Januari 2025   13:59 Diperbarui: 11 Januari 2025   18:55 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan adalah program  pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program PPG Prajabatan ini tentu sangat dinanti-nantikan oleh mahasiswa freshgraduate dari lulusan mahasiswa l sarjana pendidikan maupun non pendidikan yang  belum terdata di dapodik. Akankah PPG prajabatan akan dibuka kembali pada tahun 2025? Bulan berapakah pendaftaran PPG akan terbuka?

Berdasarkan yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, pembukaan seleksi PPG Prajabatan 2025 akan dilakukan bulan Maret. Meskipun belum ada surat edaran resmi terkait pembukaan seleksi PPG Prajabatan 2025 tetapi sebaiknya, penyampaian dari  Dirjen GTK dapat dijadikan acuan bahwa sekitar bulan Maret-April akan ada pembukaan seleksi PPG Prajabatan 2025. 

Manfaat mengikuti program PPG Calon Guru (Prajabatan)
1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Persyaratan calon mahasiswa yang bisa daftar PPG Calon Guru (Praiabatan)
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
5. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
9. Menandatangani pakta integritas; dan
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Lalu apa sih yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran PPG Prajabatan?

Dalam PPG Prajabatan, calon mahasiswa akan mengikuti tiga tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi tes substantif, dan wawancara.
Tahap 1: Seleksi Administrasi
Dalam seleksi administrasi, calon peserta melengkapi biodata diri terdiri atas informasi umum, biodata kemahasiswaan, bidang PPG, pengalaman mengikuti pelatihan, pengalaman berorganisasi, pengalaman menjadi sukarelawan, pengalaman melatih/mengembangkan orang lain, hobi, nomor kontak, dan dokumen penting lainnya. Serta melengkapi essai yang telah disediakan melalui SIMPKB.
Tahap 2: Seleksi Tes Substantif
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Tahap 3: Tes Wawancara
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi ini jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun biaya pendaftara seleksi ini sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Informasi yang telah dicantumkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan .

Referensi:
https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran
https://ppg.dikdasmen.go.id/page/faq-ppg-prajabatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun