Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dilarang Sakit Bagi Garda Terdepan Jaga Demokrasi

11 Februari 2024   09:49 Diperbarui: 11 Februari 2024   09:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pemilu 2024 (foto:Sufyan) 

Begitu padatnya kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang hari pelaksanaan pemilihan umum. Setelah dilantik pada 25 Januari 2024, KPPS langsung melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan anggotanya, hal ini bertujuan untuk membagi tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perlu diketahui bahwa setiap anggota KPPS terbagi menjadi 7 peran, yaitu KPPS 1,2,3,4,5,6,7. Semuanya memiliki tugas yang berbeda. 

KPPS 1 berperan sebagai ketua KPPS yang bertugas sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara. Begitu beratnya tugas seorang ketua KPPS, dari mulai persiapan sampai selesai penghitungan suara. Diperlukan stamina dan mental yang prima untuk menjadi ketua KPPS. 

Sehingga ada jargon, "dilarang sakit" bagi ketua KPPS. Apalagi sebagian anggota KPPS lainnya belum berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilu. Gayung bersambut, dalam nota anggaran untuk setiap KPPS ada anggaran untuk asupan suplemen vitamin dan jaminan kesehatan. Diperlukan vitamin C dan D untuk menjaga kesehatan serta istirahat yang cukup. 

Persiapan yang dimaksud yaitu pendirian TPS, apalagi TPS yang menggunakan tenda. Sosialisasi dan perpindahan logistik dari PPS ke KPPS. 

Pada saat pelaksanaan, ketua KPPS harus memimpin jalannya rapat pemungutan suara dan penghitungan suara. Tanda tangan ketua, begitu sangat berarti. Suara suara yang tidak dibubuhi tanda tangan ketua, maka tidak sah. Artinya harus teliti dan cermat pada saat pemungutan suara. Berdasarkan estimasi perhitungan, waktu yang diperlukan penghitungan suara berkisar 12 jam. Terdiri dari penghitungan suara untuk Pilpres sebanyak 1 jam, DPR RI sebanyak 1,5 jam, DPD sebanyak 1,5 jam, DPRD Provinsi 1,5 jam, DPRD Kab/Kota sebanyak 1,5 jam, istirahat 2 jam. Jumlah seluruhnya adalah 9 jam. Apabila dihitung dari mulai pemungutan suara dari jam 07.00 s.d 13.00, maka ditambah 9 jam menjadi selesainya pukul 23.00 WIB. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun