Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polres Sumedang Ramai Oleh Guru P3K Untuk Membuat SKCK

30 Desember 2023   09:53 Diperbarui: 30 Desember 2023   10:00 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antri Membuat SKCK (foto: suryan) 

Sejak pukul 06.30 WIB, kondisi di Polres Sumedang nampak begitu ramai oleh para guru yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mereka adalah guru yang lulus P3K, kurang lebih 150 orang sudah menunggu di kantor bagian SKCK, padahal kantor bukanya jam 08.00 WIB. Nahh, supaya sahabat kompasiner tidak bolak-balik mengurus SKCK. Penulis punya pengalaman saat mengurus SKCK. Hal pertama yang harus sahabat kompasiner lakukan adalah mempersiapkan syarat-syaratnya dulu. Apa saja syaratnya? 

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2023. Dokumen yang harus disiapkan meliputi: 

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),

 2. FC Kartu Keluarga, 

3. FC Akta Kelahiran, 

4. FC Kartu BPJS, 

5. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 46 sebanyak lima lembar.

6. Fc Kartu sidik jari (bagi yang baru) 

Bagi yang baru membuat SKCK, silakan isi permohonan sidik jari dulu. Setelah persyaratan semua lengkap, masukkan ke dalam map. Sesampainya di Polres, silakan sahabat kompasiner semuanya mengisi formulir selengkapnya. 

Kemudian, daftar ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan struk bank. Selanjutnya lakukan pembayaran di bank yang ada di Polres sebesar RP. 30.000. Setelah itu berkas masukkan lagi ke bagian penerbitan SKCK untuk diproses. 

Dari mulai antri sampai terbit SKCK, penulis membutuhkan waktu 2 jam. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun