Ada wacana baru yang digulirkan pemerintah, tentang sistem penggajian ASN. Single Salary atau penggajian tinggal akan diberlakukan pada 2024. Pada single salary, tunjangan akan dihapuskan. Sistem ini berdasarkan grading atau level/nilai jabatan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, beban kerja dan risiko pekerjaan. Selain itu, kalau biasanya ada golongan I, II, III dan IV. Single salary akan berubah golongannya menjadi jabatan fungsional (JF), jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan Jabatan Administrasi (JA).Â
Pemberlakuan Singel Salary belum sepenuhnya dilaksanakan pada setiap kementerian. Hal ini baru diuji coba pada beberapa kementerian saja. Untuk melihat plus minusnya. Kita bisa saja beropini, sebelum kebijakan Single Salary ini diberlakukan. Menurut kacamata seorang guru yang ditempatkan di daerah yang terluar dari Kabupaten, maka single salary akan lebih besar daripada guru di sekolah perkotaan, karena akan dipertimbangkan resiko dan beban kerjanya. Sedangkan bagi guru yang ada di sekolah kota, dengan golongan yang sama akan berbeda juga take home pay nya. Lebih besar yang didapatkan guru di sekolah pinggiran.Â
Misalkan, guru PNS dengan golongan IIId yang gaji pokoknya 3,5 jt, tunjangan profesi 3,5, tunjangan anak dan istri 600 ribu ditambah tunjangan dari kabupaten sebesar 250 ribu. Maka akan dipertimbangkan resiko dan tanggung jawabnya, misalnya 1 juta. Maka take home pay yang didapat pada kisaran 9 juta per bulannya. Hal ini tentunya lebih menguntungkan dan tidak akan telat lagi pembayarannya.Â
Sedangkan minusnya dengan sistem penggajian single salary, tunjangan yang biasanya di kumulatifkan setiap 3 bulan sekali. Tidak akan terasa besarnya, karena telah dibayarkan tiap bulan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H