Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Plus Minus Single Salary dari Pandangan Seorang Guru PNS

15 September 2023   11:08 Diperbarui: 15 September 2023   11:35 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ada wacana baru yang digulirkan pemerintah, tentang sistem penggajian ASN. Single Salary atau penggajian tinggal akan diberlakukan pada 2024. Pada single salary, tunjangan akan dihapuskan. Sistem ini berdasarkan grading atau level/nilai jabatan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, beban kerja dan risiko pekerjaan. Selain itu, kalau biasanya ada golongan I, II, III dan IV. Single salary akan berubah golongannya menjadi jabatan fungsional (JF), jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan Jabatan Administrasi (JA). 

Pemberlakuan Singel Salary belum sepenuhnya dilaksanakan pada setiap kementerian. Hal ini baru diuji coba pada beberapa kementerian saja. Untuk melihat plus minusnya. Kita bisa saja beropini, sebelum kebijakan Single Salary ini diberlakukan. Menurut kacamata seorang guru yang ditempatkan di daerah yang terluar dari Kabupaten, maka single salary akan lebih besar daripada guru di sekolah perkotaan, karena akan dipertimbangkan resiko dan beban kerjanya. Sedangkan bagi guru yang ada di sekolah kota, dengan golongan yang sama akan berbeda juga take home pay nya. Lebih besar yang didapatkan guru di sekolah pinggiran. 

Misalkan, guru PNS dengan golongan IIId yang gaji pokoknya 3,5 jt, tunjangan profesi 3,5, tunjangan anak dan istri 600 ribu ditambah tunjangan dari kabupaten sebesar 250 ribu. Maka akan dipertimbangkan resiko dan tanggung jawabnya, misalnya 1 juta. Maka take home pay yang didapat pada kisaran 9 juta per bulannya. Hal ini tentunya lebih menguntungkan dan tidak akan telat lagi pembayarannya. 

Sedangkan minusnya dengan sistem penggajian single salary, tunjangan yang biasanya di kumulatifkan setiap 3 bulan sekali. Tidak akan terasa besarnya, karena telah dibayarkan tiap bulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun