Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan

16 Agustus 2023   16:53 Diperbarui: 16 Agustus 2023   16:54 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada pidato kenegaraan, di gedung DPR RI. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa untuk meningkatkan Reformasi dan birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan Reformasi dan birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan re numerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktifitas. Pada RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI dan POLRI sebesar 8%. Sedangkan kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12%. Dengan kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun