Perundungan yang merupakan suatu perilaku membuat orang lain tidak merasa nyaman, hal itu dilihat dengan perilaku yang tidak menyenangkan secara fisik, verbal, kehidupan sosial maupun di dunia maya. Perundungan menjadikan seseorang merasa tidak nyaman bahkan mengakibatkan sakit secara fisik, sakit hati, bahkan hidupnya merasa tertekan. Sehingga korban dari perundungan itu bisa merasa sakit secara fisik ataupun psikis dan hidupnya tidak memiliki kenyamanan.
Dalam kehidupan sosial di dunia nyata ataupun maya kita sering melihat bagaimana perundungan itu sangat mudah terjadi. Akibat dari kegagalan kita memandang manusia, membuat kita begitu mudah melakukan perundungan. Pada dunia pendidikan pun yang seharusnya menjadi tempat ternyaman buat seseorang menjadi berkembang, ternyata masih banyak terjadi perundungan secara fisik maupun psikis.
Perundungan kerap terjadi terhadap orang yang berbeda dari kita, pandangan perbedaan itu menjadikan kita memandang bahwa di kehidupan sosial ada masyarakat superior dan inferior. Ketika pandangan itu awet dan tertanam dalam kehidupan kita perundungan akan sulit untuk dihentaskan.Â
Kita yang dihebohkan oleh seorang murid yang membakar ruang kelasnya, pembakaran itu merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan. Tapi, kita perlu lihat ada motif apa sehingga seorang bocah SMP berani membakar sekolahnya sendiri. ternyata hal itu dilakukan karena murid itu merasa kesal sering diejek atau di bully bahkan sampe dikeroyok.
Yang lebih ironis lagi seorang pemimpin sekolah menyatakan bahwa perbuatan murid itu hanya "Caper". Di situ kita bisa lihat perundungan ini seperti sebuah kejahatan yang terstruktur yaitu dilakukan oleh seorang siswa, guru dan pimpinan sekolah. Ruang pendidikan bukan lagi menjadi tempat untuk seoarang anak berkembang malah menjadi tempat yang begitu menakutkan seperti Monster.
Perundungan-perundungan seperti itu jelas bukan satu-satunya yang terjadi pada dunia pendidikan di Indonesia. Perundungan tumbuh subur pada dunia pendidikan kita, terlihat posisi Indonesia pada urutan kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang pelajarnya mengalami kasus perundungan. Lebih mirisnya lagi, menurut hasil riset dari Programme for International Students Assessment (PISA) pada 2018 bahwa 41,4% pelajar di Indonesia pernah mengalami perundungan.
Perundungan di dunia Pendidikan
Isu mengenai Perundungan masih menjadi masalah yang serius pada dunia Pendidikan di Indonesia. Sangat ironis emang, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat hak asasi manusia dijunjung dan saling menghormati ini malah sebaliknya.
Padahal konstitusi kita memberikan amanah kepada dunia pendidikan untuk tidak terjadi diskriminasi atau perundungan. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajukan bangsa".
Perundungan yang kerap terjadi pada dunia pendidikan merupakan ironis yang sangat memperihatinkan. Misalnya terjadi perundungan secara fisik kepada siswa kelas I SD yang sering dipukuli oleh temannya kelas VI SD. Akibat dari perundungan secara fisik tersebut mengakibatkan nyawa dari sang anak tak terselamatkan.