Sudah hampir tiga bulan kasus “Papa Minta Saham” diusut oleh Kejaksaan Agung, bahkan Setya Novanto pun telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan perihal kasus yang membelitnya tersebut. Tetapi, sampai saat ini kasus tersebut tetap stagnan dan tidak terlihat adanya kemajuan. Bahkan, selama tiga bulan tersebut Kejaksaan Agung hanya mengantongi satu alat bukti, yaitu keterangan dari Maroef Sjamsuddin, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Apabila kita amati, kasus “Papa Minta Saham” sarat dengan nuansa politik. Hal itu terlihat dari “ngototnya” HM Prasetyo selaku Jaksa Agung mengusut kasus ini, meskipun kemungkinan menjerat Setya Novanto masih 50:50. Tidak bisa dipungkiri kasus ini seperti ajang pertarungan dua kubu parpol yang bersebrangan dan saling memperebutkan citra baik di mata masyarakat.
Melihat perkembangan kasus yang menjerat Setya Novanto saat ini, sebenarnya tidak perlu lagi DPR membahas Panja guna menyelamatkan Setya Novanto, toh kasus yang menjerat Setya Novanto minim alat bukti, jadi masih kecil kemungkinan untuk menjerat Novanto menjadi tersangka apalagi menjadi terdakwa. Saat ini status Setya Novanto masih saksi, dan prosesnya pun masih dalam tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan saja sudah sulit mencari alat bukti, jadi akan makin sulit untuk ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan. Hal yang akan terjadi justru malah kasus ini ditutup karena sudah melewati batas waktu penyelidikan.
Jadi, buat apalagi DPR sibuk mengurus Panja guna menyelamatkan Setya Novanto, lebih penting yang seharusnya menjadi fokus DPR adalah pembentukan Pansus guna membongkar mafia-mafia Freeport yang sebenarnya. Harusnya DPR mengutamakan bela Negara daripada bela teman. So….Good Bye Panja Freeport!
Source:
http://nasional.kontan.co.id/news/periksa-novanto-kejagung-belum-dapat-barang-bukti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H