Mohon tunggu...
suryana asep
suryana asep Mohon Tunggu... -

nongkrng

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Haruskah Panja Freeport Dibentuk?

25 Januari 2016   14:47 Diperbarui: 25 Januari 2016   15:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus “Papa Minta Saham” ternyata membawa buntut panjang setelahnya. Akibat dari kasus tersebut, Setya Novanto harus terpaksa turun dari kenyamanan singgasana kursi Ketua DPR RI.

Setelah kepergian Setya Novanto dari singgasana Ketua DPR, ternyata permasalahan tidak berhenti sampai disitu. 

Mundurnya Setya Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR membuat internal DPR terbagi menjadi dua kubu, sebagian pro dengan mundurnya Novanto, sebagian lagi kontra Novanto mundur. Alhasil muncullah ide di Komisi III DPR untuk membentuk suatu Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

Ide tersebut terlontar pertama kali pada saat Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin, membacakan catatan dalam kesimpulan rapat mereka dengan Kejaksaan Agung. Catatan itu memuat akan dibentuknya Panja yang akan mengawasi penanganan hukum kasus Freeport.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengamini dan menyambut baik ide pembentukan panja tersebut. Ia mengatakan pembentukan panja penanganan kasus hukum Freeport bukanlah bentuk intervensi terhadap Kejaksaan Agung, melainkan  merupakan bagian dari pengawasan Komisi III DPR dan bentuk solidaritas antar sesame anggota DPR.

Di sisi lain, Ruhut Sitompul, SH, politisi asal Partai Demokrat menentang secara keras adanya pembentukan Panja Freeport. “Aku bilang komisi III lebay. Kalau aku, udahlah Novanto ke laut saja," kata Ruhut. Ia pun mengatakan bahwa DPR sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk menangani kasus ini, karena kasus ini sudah memasuki ranah hukum. DPR seharusnya sudah menyelesaikan kasus Novanto itu saat di Majelis Kehormatan Dewan.

Selain itu, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo pun sempat mempertanyakan catatan Aziz Syamsudin tersebut. Ia menganggap hal ini bisa membuat masyarakat berfikir DPR ingin mencampuri urusan hukum. "Proses politik sudah selesai dilakukan dengan MKD. Hukum dilakukan menurut jalurnya sendiri," kata Prasetyo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun