Mohon tunggu...
Suryami
Suryami Mohon Tunggu... Mahasiswa - be your self

you can do it the best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengambilan Keputusan Perusahaan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19

9 Januari 2022   13:22 Diperbarui: 9 Januari 2022   13:31 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terhitung sejak bulan Maret, penyakit Coronavirus desease 2019 atau disebut juga covid-19 Menyebar ke beberapa belahan negara di dunia. Termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di awal pandemi pemerintah mengeluarkan strategi dalam menekan penyebaran Covid-19 yakni dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya kebijakan tersebut tentu Sangat berdampak berat pada kondisi dunia usaha yang ada negara ibu Pertiwi ini. 

Hal ini membuat banyak perusahaan melakukan berbagai macam perubahan terobosan agar bisa tetap bertahan. Perusahaan pun membuat keputusan agar bisnis nya tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi baru. Demi mencegah perusahaan gulung tikar, Beberapa perusahaan mengambil langkah guna mengubah cara untuk mengelola bisnisnya. 

Ada beberapa perusahaan yang beradaptasi dengan mengubah teknik penjualan. Seperti yang di ketahui,  dulu  kita hanya mengenal metode pembayaran dengan cash atau tunai saja. Namun, saat ini hampir semua perusahaan menggunakan metode pembayaran dengan berbagai macam jenis. Seperti, Ovo, gopay, dana, dan sebagainya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau takut lagi saat akan membayar makan di restoran, belanja di mall atau lainnya.

selain itu, semenjak pandemi ini kegiatan belanja fisik di toko menjadi berkurang dan belanja online meningkat. Dengan ini banyak perusahaan yang mengupayakan transaksi bisnis agar dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli pada lokasi yang berbeda bahkan berjauhan melalui sistem perdagangan online. Apalagi bisnis online ini pun semakin berkembang karena adanya  dukungan jasa pengiriman produk barang. Namun ada pula perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias di rumahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun