Mohon tunggu...
suryaman juliandika2004
suryaman juliandika2004 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya sering bermain game

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Dinasti Dalam Perspektif Demokrasi Yang Ada Di Indonesia

15 Desember 2024   20:59 Diperbarui: 15 Desember 2024   20:58 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu terjadinya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang ada di indonesia adalah majunya calon dan wakil dalam pemilihan presiden dan wakil presiden  yang punya hubungan kekeluargaan dengan presiden sebelumya, medol pewaris jabatan ini sering kali menjadi acuan utuk politik demokrasi di indonesia. Kejadian ini sering kali disebut politik dinasti, definisi politik dinasti ialah merupakan sebuah anggota keluarga yang menjabat menjadi presiden secara berurutan untuk menjadi posisi yang hampir sama. Dari pemberitaan sebuah media masa bisa diamati jika politik dinasti  yang ada di indonesia sudah menyebar  luas di daerah seperti gubernur bupati dan kepala daerah lain nya pasca kebijakan politik desentralisasi.

Kesempatan bagi munculnya dinasti politik melalui pewaris dalam pemilihan kepemerintahana pernah di coba mencegah dalam norma pasal 7 huruf (r) UU Pilkada Nomor  8 tahun 2015 dengan cara melarang yang isinya yang semangatnya adalah seseorang yang maju sebagai calon dalam PIlkada tidak boleh memiliki hubungan keluarga baik langsung maupun tidak langsung dalam artian melarang keluarga petahanan maju sebagai calon kecuali lewat jeda satu priode di masa jabatnya. Sebelum aturan tersebut di lakukan telah kandas dikarenakan di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses judisial review.

Adanya salah satu fungsi partai politik dalam sebuah pilkada adalah mendaftarkan pencalonan. Parta politik yang ada di indonesai itu dijamin hak konstitusi nyah menjadi lembaga yang mempunyai wewenang dalam mencalonkan seseorang di pilkada, hak ini diatur dalam undang-undang pilkada dan undang-undang partai politik. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan bahwa partai politik harus melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kalaupun sejak UU Pilkada No. 12 Tahun 2008 akhirnya dibuka pencalonan melalui jalur perseorangan namun jalur yang ini lebih sepi peminat. Artikel ini berupaya berkontribusi menjelaskan keberadaan calon berlatar belakang dinasti dalam Pilkada Serentak di tahun 2024, yang tetap marak sebagai indikasi kuat adanya masalah dalam sistem perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun