Mohon tunggu...
Surya Lesmana
Surya Lesmana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Garut

Bola, menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Di lingkungan UPT Pemasyarakatan Garut Raya

27 April 2024   13:32 Diperbarui: 27 April 2024   15:42 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: humas garut raya

Garut - Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 dirayakan dengan khidmat oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Garut Raya melalui sebuah upacara yang diselenggarakan pada Sabtu (27/4). Upacara tersebut, yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Garut, Purwarestu Adi Saputra, dihadiri oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan, dan Warga Binaan Lapas Garut.

Kepala Rutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman, juga bergabung dalam kegiatan serupa bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Jawa Barat di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Dalam sambutannya, Adi Saputra menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus mempertahankan kinerja tinggi dan menjaga integritas. "Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji," ujarnya.

Adi Saputra juga menyoroti pentingnya peran Pemasyarakatan dalam upaya penegakan hukum, mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi. Dia menekankan bahwa peringatan HBP ke-60 bukanlah sekadar seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, sejalan dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Adi Saputra menekankan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam penjaminan hak mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. "Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional, dan secara bertanggung jawab," pungkasnya.

sumber: humas garut raya
sumber: humas garut raya

Peringatan HBP ke-60 ini bukan hanya menjadi momentum untuk merayakan sejarah Pemasyarakatan, tetapi juga sebagai panggilan untuk terus bergerak maju, memberikan pelayanan yang lebih baik, dan mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bermakna bagi seluruh masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun