Mohon tunggu...
Surya Kencana
Surya Kencana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemula

Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Agama dan Hukum Negara mengenai Salat Jumat di Masa Pandemi

15 Juli 2021   18:48 Diperbarui: 15 Juli 2021   18:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Pada zaman sekarang ini covid 19 yang masuk ke indonesia kurang lebih 1 tahun ini masih belum berakhir. Penyebaran virus corona ini masih terus berlanjut, namun dapat di cegah melalui 3M yaitu Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Tetapi masih banyak dari masyarakat indonesia yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang pada akhirnya virus corona ini belum bisa hilang dan semakin menyebar.

Melihat kondisi tersebut pemerintah menetapkan kebijakan lockdown dan menerapkan PPKM darurat yang berimbas kepada perekonomian dan bahkan Masjid ditutup untuk kegiatan sholat jum'at maupun sholat wajib untuk wilayah zona merah. Banyak masyarakat mayoritas islam yang protes akibat kebijakan ini karena masjid ditutup sedangkan mall masih tetap dibuka.

Kebijakan yang dikeluarkan ini masih belum efektif, seharusnya kegiatan keagamaan seperti shalat jum'at harus tetap di laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan tidak dengan ditutup. Karena jika ditutup akan menimbulkan perdebatan antara umat islam dengan pemerintahan. Dan hukum shalat jum'at adalah wajib sebagaimana yang di cantumkan di QS.Al Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi :

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual  beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa shalat jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." Jadi hukum shalat jum'at adalah wajib dan harus tetap dilaksanakan. Jika daerah tersebut zona merah maka cara pelaksanakannya dengan menjaga jarak setiap shaf shalatnya dan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga shalat jum'at tetap bisa dilaksanakan, bukan malah ditiadakan.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat dzuhur di rumah masing masing. Nah ini jika dipikir secara nalar, orang yang sedang shalat dan dekat dengan Allah seharusnya lebih aman di banding orang di pasar atau mal. Orang ke masjid paling lama 1 jam, sedangkan orang di pasar  hampir setengah hari. Dengan ini pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kebijakan tersebut agar tidak terjadi perdebatan di kalangan umat islam. Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Intinya semua kebijakan yang diberikan bertujuan baik tetapi penerapannya masih kurang pas. Jika masjid ditutup ini menjadi penyakit yang lebih bahaya dari pada virus covid19. Semua tempat ibadah ditutup tetapi mall masih dibuka, kita mau berlindung ke mana?....

Pemerintah memberikan progam vaksin kepada rakyatnya, tetapi setelah di vaksin masih bisa terkena covid 19, semua tidak bisa menjamin agar  bisa terhindar dari wabah ini. Tetapi jika orang dekat dengan Allah SWT insyaallah semua akan di lindungi dengan cara berdoa dan berikhtiar menjalankan kewajiban kita dan juga menaati protokol kesehatan insyaallah wabah ini akan segera berakhir dan akan diganti oleh Allah dengan kenikmatan yang luar biasa. Semua harus percaya dan yakin bahwa Allah SWT tidak membebani beban kepada hambanya di luar kemampuan batas kita. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya dan setelah ini insyaallah dengan doa kita semua wabah covid19 ini akan segera berakhir. Jadi, kalau virus covid ini masih ada, harus kita lawan sampai tuntas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun