Timbul korban jiwa dalam pemilihan umum serentak tahun 2019 sebenarnya bukan hal yang kita inginkan, tetapi hal tersebur tidak bisa hindari. Menurut Detik.com, pada tahun 2014 tercatat 144 orang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meninggal dunia. Sedangkan tahun 2019 hingga tulisan ini diturunkan tercatat 440 petugas KPPS meninggal dunia. Menurut pengamatan saya dari pemilu ke pemilu selalu ada korban yang tidak bisa kita hindari.Â
Sebagai orang yang pernah belajar statistika meski dengan nilai pas-pasan tetapi saya bisa menghitungnya secara sederhana dan bisa dipahami oleh banyak orang.Â
Menghitung kematian petugas KPPS berdasarkan data dari media yang bisa dipercayai oleh khalayak Indonesia, Sejanak mari kita mengadakan penghitungan statistik secara sederhana. Maka Kita harus membandingkan dengan jumlah Kematian (mortalitas) petugas KPPS dengan Angka Kematian Kasar ( Crude Death Rate) Indonesia tahun 2018 adalah sekitar 7,2 per 1000 penduduk. Dari 5,6 juta petugas KPPS (didapat dari 810.329 TPS X 7 (orang) KPPS = 5.672.303 dan dibulatkan kebawah untuk mempermudah penghitungan), yang meninggal 440 orang. Berarti 0,08 per 1000. Saya tidak tahu kematian petugas KPPS ini mulai dihitung dari bulan berapa, tetapi kalau kita hitung terjadi dalam 1 bulan saja, maka kita angka yang kita dapatkan menjadi sama dengan 12 x 0,08 = 0,96 per 1000 penduduk. Angka ini masih lebih kecil dari Angka Kematian Kasar Indonesia. Tetapi disini saya mengabaikan faktor-faktor seperti usia, penyakit bawaan dan lain-lain. Polemik yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan Badan Pusat Statistik atau Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang paling kredibel dalam menghitung dengan berbagai indikator.
sumber:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H