Ruang lingkup Ilmu Fiqih
Secara umum pembahasan  ilmu ini  hanya mencakup dua bidang, yaitu fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Belajar Fiqh karya Dr. Hafsah, dalam ibadah fiqh disyariatkan pengaturan yang lebih mendalam tentang hubungan manusia dengan Tuhan, seperti  shalat, zakat,  nazar, haji dan lain-lain. Fiqh muamalah kemudian mengatur lebih lanjut tentang hubungan antarmanusia, seperti ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jual beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lain-lain.
Maka dalam hal ini  Musthafa A. Zarqa  membagi bidang kajian fiqih menjadi 6 bidang, yaitu:
Fiqih ibadah, khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan wilayah Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa hingga  haji.
Ahwal Syakhsiyah, khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari pernikahan, tunjangan, perceraian hingga aturan nasab.
Fiqih Muamalah, khususnya ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antar umat Islam, dengan konteks sektor ekonomi dan jasa. Mulai dari menggadaikan, jual beli, hingga menyewakan. Fiqih Jinayah, khususnya ketentuan hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap kejahatan. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas.
Siyasah Fiqih, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hubungan warga negara dalam pemerintahan suatu  negara. Biasanya, hal ini cenderung berkaitan dengan politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara.
Ahlam Khuluqiyah, khususnya peraturan hukum yang berkaitan dengan etika sosial umat Islam dalam tatanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H