Mohon tunggu...
Surya DwiPutra
Surya DwiPutra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 Kado Terindah 90 Tahun Sumpah Pemuda

2 November 2018   04:13 Diperbarui: 2 November 2018   04:13 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padang -- Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang baru ditandatangani Menristekdikti Menandai boleh masuknya organisasi ekstra kedalam kampus. Lahirnya Permenristek ini sebagai angina segar bagi Pendidikan politik dan tumbuhnya iklim berdemokrasi dikalangan intelektual muda. Kebijakan ini juga mampu membuat mahasiswa semakin melek politik.

"Plusnya Mahasiswa lebih memahami Ideologi Pancasila serta mendapat Pendidikan politik dikampus sehingga lebih melek terhadap keadaan negeri ini" Ujar Fernando Anggiataman, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Barat.

"Dulu pada masa orba terjadi Normalisasi Kehidupan Kampus sehingga banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) menjadi illegal keberadaannya" Terang Surya Dwi Putra, Ketua Bidang Ideologi dan Politik SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Barat.

Mesi begitu pemeritah Bersama pihak kampus tetap pelu mengantisipasi potensi timbulnya polarisasi kelompok-kelompok tertentu sehingga kampus menjadi ajang adu kekuatan. "Kita sama-sama tau budaya politik kita belum sehat, jangan sampai ini malah menjadi masalah baru". Ujar Surya Dwi Putra yang pernah menjadi Ketua BEM Fakultas di Universitas Andalas. "Kampus juga harus pastikan organisasi yang masuk harus benar-benar terdaftar di Kemenkumham" Tambahnya.

Salah satu pasal krusial dalam Permenristekdikti tersebut adalah pasal 1 yang berisi "Perguruan Tinggi Bertanggung jawab melakukan pembinaan Ideologi Bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tungal Ika melalui Kokurikuler, Intrakulikuler maupun ekstrakulikuler" yang mana penerapannya membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB) sebagai wadah organisasi ekstra tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun