Pemberhentian dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Juli 216 masih ramai dibicarakan masyarakat Indonesia. Berbagai pendapat seputar dirinya masih menjadi bahan gosip dan gunjingan hangat di media, baik media cetak dan elektronik maupun media sosial.
Kini, berbagai pro-kontra dan tuduhan kepada Arcandra Tahar – sejak dari agen Yahudi sampai kepada pengkhianat bangsa, sejak dari manusia oportunis sampai kepada orang yang nasionalismenya dan kejujurannya diragukan, lengkap dengan nada-nada yang tendensius – melebar ke soal ke(tidak)mungkinan baginya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Di tengah ancaman kehilangan kewarganegaraan (stateless), karena paspor Amerika Arcandra dicabut, sementara kewarganegaraan Indonesianya dipermasalahkan, tokoh Muda Minangkabau Andre Rosiade muncul dengan gagasan terobosan: bahwa Presiden Jokowi sebenarnya dapat segera melakukan proses naturalisasi kewarganegaraan Indonesia Arcandra dengan menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang kewarganegaraan Repubublik Indonesia.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (lihat; Link diakses 19-08-2016). Arcandra Tahar dinilai memenuhi persyaratan ini, apalagi dengan pertimbangan bahwa ia adalah putra Indonesia sendiri dan ia diundang oleh Presiden Jokowi pulang ke tanah air untuk mengabdikan diri membangun bangsa dan negara (sebelum mendapat masalah karena memiliki paspor ganda).
Namun, pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti berpendapat bahwa proses naturalisasi Arcandra rumit lantaran kasusnya penuh dengan muatan politik. Apalagi sejak semula Arcandra dinilai tidak berterus terang kepada media soal kewarganegaraannya.
Jika dari awal dia mengaku sudah memiliki paspor Amerika, mungkin keadaannya akan jadi lain, demikian Ikrar. Oleh karena itu, Ikrar memprediksikan bahwa jikapun proses naturalisasi Arcandra diusulkan dan diproses oleh pemerintah, persetujuan DPR tentang hal itu mungkin memakan waktu panjang.
Proses naturalisasi Arcandra tidak semudah pemain sepakbola Ivan Bachdim. Apalagi, kandidat-kandidat yang sudah disebut-sebut akan menduduki posisi Menteri ESDM yang ditinggalkan Arcandra berasal dari legislatif pula m.jpnn.com-; diakses 20-08-2016).
Mementahkan proyek Pemerintah untuk menghimpun diaspora Indonesia?
Dalam esai ini, saya ingin mendiskusikan kasus Arcandra Tahar dalam kaitannya dengan upaya Pemerintah Indonesia memanfaatkan diaspora Indonesia.
Sebagaimana telah sama kita ketahui, sejak lima tahun terakhir Pemerintah berupaya menghimpun diaspora Indonesia di seluruh dunia dalam rangka memanfaatkan tenaga dan pengetahuan mereka untuk membangun tanah air. Proyek ini dimulai pada tahun-tahun terakhir masa kepresidenan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekarang dilanjutkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Untuk tujuan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri, bekerjasama dengan berbagai instansi terkait dan pihak-pihak swasta, mencoba menghimpun diaspora Indonesia dan mempertemukan mereka dalam forum kongres.