Mohon tunggu...
Suryadi
Suryadi Mohon Tunggu... -

Saya menulis dengan sikap rendah hati. Saya hanya berharap dari apa yang saya tulis, orang lain akan beroleh manfaat, walau mungkin hanya secuil. Dan saya berharap dari manfaat yang diperoleh orang lain dari tulisan saya itu, Tuhan Yang Maha Kuasa akan berkenan membalasnya dengan menunjukkan jalan kebenaran dalam hidup saya. (Personal page: http://www.universiteitleiden.nl/en/staffmembers/surya-suryadi).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Johanes Hermanus Manuhutu: Presiden Pertama ‘Republik Maluku Selatan’ (‘RMS’) yang Berkuasa Hanya 8 Hari Saja

2 Juli 2016   18:06 Diperbarui: 22 Juli 2016   04:58 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 4: Salah satu sidang pengadilan terhadap J. H. Manuhutu

Ketika Republik Indonesia baru berusia seumur jagung, muncullah berbagai persoalan politik dalam negeri. Persoalan-persoalan politik itu lebih disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan kaum nasionalis dalam menyelesaikan urusan politik dengan Belanda. Secara umum dapat dikatakan, ketika itu muncul tiga kelompok: 1) kelompok yang ingin merdeka tapi tetap berada di bawah naungan Belanda; 2) kelompok yang ingin merdeka 100% dan berpisah dari Belanda; 3) kelompok yang merdeka tapi berada di bawah naungan Rusia (kelompok yang mendukung ide ini adalah orang-orang PKI).

Akibat perbedaan ideologi dan pertelingkahan pendapat itu, muncullah beberapa pergolakan di daerah. Salah satunya adalah apa yang disebut sebagai peristiwa ‘RMS’ (‘Republik Maluku Selatan’). Peristiwa ini lebih terkait dengan kelompok pertama: orang-orang KNIL yang banyak berasal dari Maluku Selatan tetap menginginkan Indonesia merdeka tapi berada di bawah naungan Belanda.

Artikel ini ingin mengajak pembaca menapaktilasi secara sekilas Peristiwa ‘RMS’. Kemerdekaan ‘RMS’ diproklamirkan oleh Johanes Hermanus Manuhutu di Ambon pada 25 April 1950 (lihat teksnya dalam ilustrasi berikut).

Foto 2: Teks proklamasi 'Republik Maluku Selatan'
Foto 2: Teks proklamasi 'Republik Maluku Selatan'
Manuhutu (lihat foto di atas) lahir di Saparua pada tanggal 9 April 1908. Ketika memproklamirkan kemerdekaan ‘RMS’, ia didampingi oleh Albert Wairizal (sering juga ditulis: ‘Wairisal’). Albert Wairizal lahir di Amet, Nusalaut, tgl. 23 Oktober 1909. Ia kemudian menjabat sebagai ‘Perdana Menteri’ ‘RMS’.

Manuhutu menjadi Presiden RMS sampai 3 Mei 1950. Jadi, ia hanya berkuasa selama 8 hari saja. Setelah itu, kursi kepresidenan ‘RMS’ segera diambil alih oleh Mr. Dr. Christiaan Robert Steven Soumokil, tokoh kunci yang melahirkan gerakan pemisahan wilayah Maluku Selatan dari Republik Indonesia. Belakangan terungkap bahwa Manuhutu hanya korban pemaksaan oleh Soumokil: ia dipaksa memproklamirkan kemerdekaan ‘RMS’ di bawah tekanan para anggota KNIL. Sesungguhnya, tokoh yang berperan penting dalam gerakan ‘RMS’ adalah Dr. Soumokil dan temannya, Ir. J.A. Manusama.

Antara tahun 1951-1953, tiga belas orang pemimpin ‘RMS’ menyerah atau ditangkap oleh TNI. Dua tokoh utamanya yang masih bebas, Mr. Dr. Soumokil dan Ir. J.A. Manusama, terus melakukan perlawanan. Manusama kemudian melarikan diri ke Belanda dan meneruskan perlawanan lewat jalur politik dan diplomasi di pengasingan. Dr. Soumokil, yang menjadi Presiden ‘RMS’ dari 3 Mei 1950 sampai 1966, berhasil ditangkap oleh TNI, kemudian dihukum mati pada 12 April 1966 di Pulau Obi, Kepulauan Seribu.

Pada tahun 1955, para pemimpin ‘RMS’ yang menyerah atau ditangkap TNI disidangkan di Pengadilan Militer di Yogyakarta. Sidang pengadilan itu dipimpin oleh Hakim Overste Tituler Salatun. Sidang pengadilan terhadap mereka berlangsung sejak 1 Maret hingga 8 Juni 1955. Foto-foto para pemimpin ‘RMS’ yang lain itu insya Allah akan kami turunkan dalam artikel yang lain.

Salah seorang terdakwa, Titulepta (atau Tetelepta), ‘Menteri PPK RMS’, meninggal dalam tahanan (lihat foto dengan caption bahasa Belanda di bawah). Menurut berita-berita dalam Mena Muria dan De Stem van Ambon, dua berkala yang menyuarakan cita-cita perjuangan ‘RMS’ di Belanda, Titulepta meninggal karena disiksa saat ditahan di Penjara Militer Yogyakarta. Akan tetapi dalam sidang pengadilan terbukti bahwa ia meninggal karena komplikasi penyakit “djantung, gindjal dan hooge bloeddruk” yang dideritanya. Titulepta sempat dirawat di rumah sakit tentara Yogyakarta sebelum meninggal (lihat: “Pemimpin2 Rep. Maluku Selatan Diperiksa.” [Bagian] IV, Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, Nomer Lebaran, 20-21, TAHUN XI, 20 MEI 1955: 20).

Seorang pengacara Belanda, Mr. Stoffels, didatangkan untuk membela para terdakwa. Hanya empat orang terdakwa yang bersedia dibela oleh Mr. Stoffers, yaitu D.J. Gaspers (‘Menteri Dalam Negeri RMS’), George Codlife Henry Apituley (‘Menteri Keuangan RMS’), Jacob Stevanus Hendrik Norimarna (‘Menteri Kemakmuran dan Perhubungan RMS’), dan Samson (‘Kepala Staf Tentara RMS’).

Seorang pembela lain yang bernama Taruhun disediakan oleh Pengadilan Militer untuk membela Albert Wairizal (‘Perdana Menteri RMS’), J. H. Manuhutu (‘Presiden RMS’), Johannes Benjamin Pattiradjawane (‘Menteri Keuangan RMS’), Ibrahim Ohorilla (‘Menteri Ekonomi RMS’ – satu-satunya menteri 'RMS' yang beragama Islam), dan Federik Hendrik Pieter (‘Menteri Lalu Lintas RMS’). “Pembela Taruhun adalah Ketua dari Panitia pembela Nama Baik Wairizal cs jg dibentuk di Djakarta dan selama sidang2 pengadilan memeriksa perkara RMS datang mengundjungi [mereka]” (lihat: “Pemimpin2 Rep. Maluku Selatan Diperiksa.” [Bagian] V-Habis, Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, No. 23, TAHUN XI, 8 DJUNI 1955: 9). Sidang Pengadilan Militer memutuskan: “Terdakwa Johannes Hermanus Manuhutu “Presiden RMS” [yang] menyerah [pada bulan] Djanuari 1952, dihukum 4 tahun [penjara], sedang permintaan [tuntutan] Djaksa 6 tahun” (Ibid.)

Foto 3: J. H. Manuhu dan kawan-kawan di Penjara Militer RI di Yogyakarta, 1955
Foto 3: J. H. Manuhu dan kawan-kawan di Penjara Militer RI di Yogyakarta, 1955
Dalam sidang Pengadilan Militer di Yogyakarta itu (lihat foto) terungkap bahwa sebenarnya Manuhutu dan Wairizal di-fait accompli oleh Dr. Soumokil dan Ir. Manusama dan para pendukungnya, khususnya tentara KNIL. Hal inilah yang antara lain meringankan hukuman terhadap Manuhutu dan Wairizal. Di dalam sidang pertama pada tanggal 1 Maret 1950 Manuhutu menjelaskan (sebagaimana dikutip oleh majalah Pesat. Mingguan Politik-Ekonomi & Budaja, No. 10, TAHUN XI, 9 MARET 1955: 7-8; kursif oleh Suryadi):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun