Setiap perguruan tinggi baik negeri/swasta pasti didalamnya terdapak satu kelompok tertentu yang menjadi penggerak dalam setiap kegiatan mahasiswa dalam internal kampus tidak terkecuali kampus Janabadra yang dikenal dengan sebutan Kampus Kebangsaan (karena pada masa di era Orde baru menerima segala perbedaan suku, ras dan agama) ataupun kampus Merah (karena jas almamater merah) juga terdapat beberapa kelompok mahasiswa dalam mensettings untuk mempengaruhi kegiatan dan kebijakan lembaga di internal kampus.
Saya awal-awal masuk kampus telah melihat cara politik yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa dari angkatan tua dalam melakukan setting yang upnormal walaupun secara politik itu sah-sah saja dalam mempengaruhi mahasiswa baru untuk menaikkan popularitas mereka.
Kaitannya menaikkan popularitas mahasiswa, organisasi dan lembaga mempunyai cara yang berbeda-beda tapi ditulisan ini, saya ingin mengulas beberapa kejanggalan yang telah terjadi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa fakultas hukum universitas janabadra dalam asumsi saya dan teman-teman angkatan 2019 angkatan tua melakukan beberapa audensi dengan mengatasnamakan mahasiswa janabadra dalam rangka menaikkan popularitas pada angkatan kami atau angakatan diatas kami, karena sesungguhnya didalam beberapa aspek dalam baberapa audensi yang dilakukan oleh orang-orang tersebut terdapat keanehan atau kejanggalan yang terjadi baik pra audensi maupun pasca audensi.
Keanehan atau kejanggalan yang terjadi dalam pra audensi adalah ketidak jelasan siapa nama yang menginisiasi kegiatan audensi dengan mengatasnamakan mahasiswa dan tuntutannya berkaitan erat dengan angkatan 2019, kemudian dengan mengatasnamakan mahasiswa maka seharusnya pembacaan dari beberapa tunntutan yang akan dijabarkan dibawah juga melibatkan mahasiswa tapi dalam kenyataannya tidak ada.
Maka ini mebuat kebingungan bagi mahasiswa khususnya fakultas hukum terlebih di pamflet yang disebarkan oleh oknum di beberapa grup angkatan ada hastag #KEMATIANAKALSEHATKAMPUSKEBANGSAAN, kemudian ada himbauan Awas !!! Di kudeta Ketua BEM dan DPM.
Dengan disebarkannya pamflet tersebut menjadi keanehan tersendiri ketika kegiatan audensi yang diinginkan oleh oknum mahasiswa fakultas hukum (11/10) di ruang IV.2 yang kepada ketua BEM Fakultas Hukum Ahmad Zayyani dan ketua DPM Fakultas Hukum Rahmat La Rati di terima tampa diketahui dengan jelas siapa penanggung jawab atas audensi tersebut yang mengatasnamakan mahasiswa, yang dalam beberapa tuntutan yang mereka ajukan pada kedua lembaga tersebut diantaranya adalah yang pertama tidak adanya keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan Permakk dan Makrab, yang kedua traspransi dana permakk dan makrab sejumlah uang 350.000,00.
Sebenarnya yang harus dipahami oleh pembaca, kegiatan permakk dan Makrab adalah kegiatan Universitas bukan fakultas. Universitas bagian kemahasiswaan melimpahkan kewenangannya pada BEM Universitas untuk melaksanakan kegiatan ini, dan BEM Universitas bekerjasama dengan BEM Fakultas untuk terselenggaranya kegiatan kemahasiswaan yang berupa permakk tersebut, sehingga dalam perjalanannya Fakultas mengadakan Permakk dilingkup fakultas selama satu hari.
Dengan adanya Permak bentuknya yang kerjasama maka yang lebih bertanggung jawab atas kegiatan permakk dan makrab adalah BEM Unversitas, tapi beberapa oknum mahasiswa malah menuntut BEM dan DPM Fakultas terlebih dalam permasalahan melakukan trasparansi dana 350.000.00, sehingga secara naluri hukum tuntutan ini tidak sinkron dengan pola struktutural yang ada dikampus.
Dalam tuntutan terkait uang 350.000,00 yang dipungut oleh universitas kepada mahasiswa baru dalam penjelasan BEM Universitas Ahmad barok "Uang 350.000,00 digunakan untuk kegiatan permakk dan makrab universitas", sehingga dari pernyataan ini dan uraian diatas ruang lingkup kewenangan BEM dan DPM fakultas hanya mengadakan Permakk satu hari, sehingga dimungkinkan apabila BEM dan DPM ataupun Mahasiswa secara kelompok mengadakan makrab tampa mengkaitkan dengan dana 350.000,00.
Sehingga dari jelasnya uraian diatas terdapat ketidak jelasan adanya audensi yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa terlebih ada tuntutan aneh yang diajukan oleh oknum tersebut untuk dapat ditidak lanjuti oleh kedua pimpinan lembaga tersebut kepada pihak Universitas selaku penanggung jawab kegiatan dan  mereka memaksa kepada pimpinan lembaga BEM dan DPM apabila tidak melaksanakan tuntutan mereka maka pimpinan kedua lembaga tersebut harus turun. Hal ini tampak aneh apabila BEM dan DPM mengiyakan untuk mundur karena sebetulnya kegiatan tersebut bukan kewenangan BEM dan DPM fakultas.
Dengan adanya tuntutan tersebut pihak BEM dan DPM Fakultas Hukum entah didasari atas kewajiban atau semacamnya menjembatani Ahmad Barok Pimpian BEM Universita Janabadra dengan teman-teman mahasiswa fakultas hukum apabila ingin melakukan audensi.