Mohon tunggu...
Suryadharma Arya
Suryadharma Arya Mohon Tunggu... Lainnya - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT, ditugaskan di Kabul Jeneponto Sulawesi Selatan

Punya pengalaman panjang menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah dan desa serta advokasi Penanganan pengaduan dan masalah desa. Penikmat kopi hitam sambil menulis opini pada portal online TV Desa News dan TV Merdeka News.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menggagas Desa Tematik di Hari Desa #KompasianaDESA

13 Januari 2025   08:28 Diperbarui: 13 Januari 2025   08:28 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hari desa, (sumber:id.pinterest.com/kibrispdrorg

Tanggal 15 Januari akan menjadi hari bersejarah bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, Hari Desa Nasional akan diperingati secara meriah pada tanggal 14-15 Januari 2025 di Desa Cibeureum Kulon, Sumedang, Jawa Barat. Acara bertajuk "Festival Bangun Desa, Bangun Negeri" ini akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT, menandai pengakuan negara atas peran vital desa dalam pembangunan bangsa.


15 Januari: Tonggak Sejarah Desa
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa bukanlah tanpa alasan. Pemerintah, melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024, memilih tanggal ini sebagai penghormatan terhadap  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Undang-Undang ini merupakan landasan hukum komprehensif yang mengatur peran dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 15 Januari, merupakan hari jadi desa secara nasional yang akan diperingati setiap tahunnya. Usia satu tahun merupakan usia yang terhitung sejak penetapan resmi pemerintah sebagai penanda hari desa  dalam kalender nasional. Sejatinya negara mengakui usia 'biologis' atau usia 'de facto' desa yang telah ada dan terbentuk sebelum  terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. Pada penjelasan UU No 6 tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara RI No 5495) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa "Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volksgemeenschappen", seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Dasar pertimbangan pemerintah menetapkan hari desa sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), penetapan Hari Desa didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Pertama, desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memegang peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan. Kedua, pemberdayaan masyarakat desa adalah kunci, menjadikan desa sebagai unsur pemerintahan terdekat dan terdepan bagi rakyat. Ketiga, UU Desa memberikan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan RI, sebuah langkah penting menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Desa Tematik: Inovasi berbasis potensi unggulan desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) akan meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 di Subang, Jawa Barat, sebagai bagian dari perayaan Hari Desa. Inisiatif ini menandai era baru pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan. Desa Tematik adalah konsep pengembangan desa berdasarkan tema atau potensi unggulan tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya, dan menciptakan identitas desa yang kuat. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa.
Salah satu misi utama Desa Tematik adalah mewujudkan ketahanan pangan di tingkat desa, berkontribusi pada swasembada pangan nasional. Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, bahkan menargetkan bahwa Desa Tematik tidak hanya akan memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Konsep ini selaras dengan arahan Kemendes PDTT terkait prioritas pemanfaatan Dana Desa, yang diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan pengembangan potensi desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.
Diketahui Pemerintah sedang menyusun modul desa tematik dan menjanjikan modul akan siap sebelum kick off peringatan Hari Desa Nasional, 15 Januari 2025. Modul desa tematik tersebut rencana akan disosialisasikan ke semua desa seluruh Indonesia. Pembentukan suatu desa menjadi desa tematik akan disesuaikan dengan karakteristik desa tersebut. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam satu kesempatan mencontohkan bahwa nantinya akan ada "desa padi" untuk desa yang memiliki sumber daya pertanian padi. @uya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun