Pendamping Lokal Desa (PLD) hasil rekruitmen Kementerian Desa tentunya sumberdaya yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah teruji. Kapabilitas sang PLD kian meroket, seiring bergulirnya waktu. Dalam beberapa tahun penugasan di desa, seyogianya profesionalitas dan kinerja PLD semakin mumpuni. Namun, meski kemampuan PLD telah teruji di desa, tak lama lagi setiap PLD wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Kementerian Desa. Suka tak suka, Â PLD masih harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil uji berujung dua opsional keputusan, PLD kompeten (K) atau PLD belum kompeten (BK).
Idealnya setiap PLD mampu meraih hasil K pada Uji Kompetensi (UK). PLD menuai puji, sebab mampu menyajikan alat bukti relevan yang menggambarkan aktivitas tugas pendampingan tahapan pembangunan di desa. Tetapi kalaupun Uji Kompetensi (UK) berakhir dengan keputusan BK, tidak berarti kiamat bagi PLD. PLD belum tamat, karena PLD tidak lantas kena PHK. Hanya saja, hasil BK bisa bermuara pada beban psikologis di antara rekan sejawat dan mitra tugas di desa. Bukankah dari arena tarung, selalu lahir pemenang dan pecundang. Menang dipuji, cundang dibully.
Standar Kerja Tenaga PendampingÂ
Menilai kompetensi PLD lebih objektif dan mudah teramati di lokasi kerjanya. Lihat saja, misalnya bagaimana ia mengoperasionalkan kebijakan dan peraturan pada langkah kerjanya..Mudah memantau saat ia melakukan pendampingan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian pula kala ia melakukan fasilitasi Musyawarah desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang), musyawarah khusus dan forum lainnya. Serta relatif enteng menkonfirmasi sikap kerja kepada para pemangku kepentingan desa lainnya.Â
Tetapi uji kompetensi tidak seperti itu.Seorang asesor menilai kompetensi PLD tidak menilai layaknya supervisor atau sebagai atasan PLD. Asesor, ialah orang yang melakukan assesmen/ penilaian pada kegiatan uji kompetensi. Asesor bekerja berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional. SKKNI 201 tahun 2021 menjadi acuan kegiatan sertifikasi tenaga pendamping profesional. Di dalamnya telah disusun sejumlah 22 unit Kompetensi merupakan uraian seluruh item pekerjaan tenaga pendamping profesional. Jumlah unit Kompetensi yang diujikan berbeda untuk setiap jenjang jabatan kerja. Untuk jabatan PLD disebutkan 8 unit Kompetensi yang diujikan.
Dari sisi tempat, pelaksanaan Uji Kompetensi (UK) bukan di desa.  UK tidak menggunakan metode observasi di lokasi kerja. Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Desa telah menunjuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) di setiap daerah sesuai ketentuan.Â
Menghitung Hari
Pelaksanaan Uji Kompetensi (UK), tinggal menghitung hari. Jadwal UK PLD telah beredar melalui grup WhatsApp TPP. Pelaksanaan UK PLD Sulawesi Selatan masuk gelombang ke 2 bersama Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara. UK direncanakan tanggal 26 - 30 Agustus 2024. Kuota peserta UK PLD dari Sulawesi Selatan sebanyak 33 orang.
PLD harus bekerja efektif pada sisa hari yang tersedia. Ia harus mampu mengumpulkan dan menyajikan sejumlah alat bukti pendukung seluruh aktivitas kerja PLD pada tupoksi pendampingan desa. PLD harus menyusun dokumen portofolio secara profesional serta menjunjung kejujuran dan nila-nilai integritas lainnya. Kerja keras sepanjang tahun, akan dinilai sehari saja oleh asesor di TUK. Sehari sukses, akan meningkatkan citra pendamping sebagai satu profesi yang diperhitungkan. Sebaliknya, gagal sehari bukan hanya berdampak hitungan hari, bahkan hingga hitungan tahun. @uya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H