Mohon tunggu...
surya anjar
surya anjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filosofi Pancasila dan Makna dalam Kehidupan Berbangsa

22 Juni 2024   16:30 Diperbarui: 22 Juni 2024   16:44 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila: Filosofi dan Makna dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila yang menggambarkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti kata "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, di mana "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti prinsip atau norma. Falsafah ini diresmikan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menggarisbawahi pentingnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini mencerminkan pluralitas agama di Indonesia sebagai landasan harmoni dan toleransi antarumat beragama.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pentingnya menghargai martabat setiap manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan sosial, ekonomi, dan politik.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah keberagaman suku, budaya, dan bahasa yang ada di Indonesia.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan adil.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun