Berita disurat kabar yang saya baca beberapa hari lalu cukup membuat saya sumringah, ya walaupun tidak berdampak apapun ke saya yang notabene biasa saja dan ga punya harta banyak juga. Tapi berita mengenai UU perampasan asset yang diusulkan Pemerintah masuk Prolegnas 2023 cukup menjadi berita yang menggembirakan.
Saya percaya Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, yang notabene seharusnya menjadikan Indonesia negara kaya dan jauh dari kata susah. Hanya saja sifat rakus oknum oknum  baik itu dipemerintahan atauoun swasta menjadikan kekayaan negara ini menyebar dengan tidak rata. Hanya tersentralisasi dibeberapa titik saja.
Undang undang perampasan asset menjadi satu undang-undang yang menarik menurut saya, karena kabarnya undang-undang ini memang ditunjukkan untuk mengejar asset yang merupakan hasil kejahatan. Seperti yang diketahui bersama masih banyak para koruptor yang setelah puas membajak uang negara hanya mendapat konsekuensi masuk penjara.Â
Lalu setelah keluar dari penjara, mereka masih kaya dan masih bisa hidup enak. Tidur dikasur dan sofa yang empuk, pergi jalan-jalan dengan keluarga dan tinggal dirumah yang mewah dan besar.
Menyedihkan bukan
Padahal perampokan uang negara yang mereka lakukan telah membuat jutaan perut kelaparan dan mereka ketika keluar penjara masih bisa tertawa sambal dadah-dadah kepada wartawan. Menjijikan.
Saya sih berharap dengan UU ini bisa membuat mereka yang merampok uang negara bisa menjadi miskin, karena saya percaya mereka lebih takut miskin dibandingkan dengan penjara. Penjara bisa menjadi apartemen kecil mereka. Dengan uang yang mereka miliki, mereka bisa sogok sana dan sini. Dan sialnya makan mereka jangan-jangan dibiayai negara (ada budget makan untuk tahanan pasti kan ditiap penjara ?)
Pemiskinan koruptor dalam pandangan saya memang menjadi jalan terbaik, selain itu dengan memiskinkan dan merampas asset koruptor, kerugian negara bisa dikembalikan dengan penuh dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk subsidi Pendidikan atau mungkin Kesehatan.
Semoga masuknya RUU ini dalam prolegnas bisa segera mewujudkan RUU ini menjadi UU dan segera diundangkan, walau mungkin pastinya akan mendapat banyak perlawanan dari yang didalam sana.