Mohon tunggu...
surya hadi
surya hadi Mohon Tunggu... Administrasi - hula

Pengkhayal gila, suka fiksi dan bola, punya mimpi jadi wartawan olahraga. Pecinta Valencia, Dewi Lestari dan Avril Lavigne (semuanya bertepuk sebelah tangan) :D

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU Cipta Kerja dan Negeri di Atas Kertas

19 Oktober 2020   16:03 Diperbarui: 21 Oktober 2020   16:12 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi politik legislasi. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

RUU Cipta Kerja nantinya (mungkin) hanya akan jadi standart di atas kertas, yang hanya membedakan mana kepatutan yang tertulis dalam ketentuan dan yang tidak tertulis dalam ketentuan yang dianggap ketidakpatutan. 

Pada akhirnya, UMP/UMK yang katanya kemarin di demo buruh karena katanya dihapuskan hanya akan menjadi aturan, toh sampai saat ini saja masih banyak buruh yang bekerja dengan pendapatan dibawah upah minimum yang ditentukan.

Ya... dibanding sama sekali tidak ada pekerjaan dan pendapatan. Dibanding harus mati kelaparan sambil menunggu pekerjaan dengan gaji yang diinginkan namun tidak kunjung kesampaian.

Janji pemerintah dalam menghapus pungli dengan RUU ini pun mungkin akan bernasib sama. Jika (mungkin) dalam birokrasi bisa bebas dari pungli, tetap saja pengusaha tidak akan terbebas dari berbagai pungli lain yang terjadi di lapangan.

Coba tanya supir kendaraan antar kota yang sering di palak entah itu preman atau malah petugas di lapangan. Selain melahirkan kontrovesi dan demo, salah satu bayi yang nantinya akan lahir dari RUU ini adalah pelanggaran dan akal bulus yang akan terus berkembang untuk memperkaya diri tanpa ketahuan.

Toh, undang undang hanya akan menjadi tulisan di atas kertas yang ditandatangani. Ketaatan adalah urusan nanti.. :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun