Perangkat lunak atau software didefenisikan sebagai berikut : 1) Kumpulan perintah apabila dijalankan akan menampilkan capaian dan fungsi yang sesuai dengan yang diinginkan, 2) Struktur data yang membolehkan program untuk memanipulasinya dan 3) Dokumen yang menerangkan cara menjalankan dan kegunaan program (Pressman, 2001).
Surya Afnarius
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!