Perbincangan mengenai iklan luar griya sebenarnya bukan hal yang baru, meskipun demikian tetap saja hal ini menarik untuk dibahas dalam iklan ini. Begitu banyaknya billboard dan poster, yang terdapat di jalan-jalan merupakan satu gejala dari gaya hidup zaman ini yang menandakan konsumsi dan produksi image yang makin meningkat. Iklan luar griya disini bisa di artikan juga sebagai bentuk promosi yang menggunakan media seperti baliho, spanduk, billboard, phamflet dll. Tetapi bukan hanya asal pasang iklan di sembarang tempat , tetapi pengiklanan juga harus memiliki etika dan peraturan yang atur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI),
Berbagai macam iklan media luar griya yang menempati ruang publik, meskipun ruang publik keberadaannya bebas sebagai sarana opini masyarakat tetapi pada akhirnya tidak bisa dihindarkan menjadi arena ‘perebutan’ kekuasan dan hal ini yang meyebabkan banyak perusahaan dan penyedia jasa yang kalah bersaing dalam menyebarkan iklannya mencari jalan instant walaupun harus melanggar peraturan Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Disini saya akan memberikan contoh 5 iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia:
Yang pertama yaitu iklan yang di tempelkan di gardu listrik.
Iklan ini di temukan di sekitaran jalan nirbaya di daerah Pontianak, iklan tersebut menginformasikan tentang sedot dan service wc yang mampet, iklan tersebut menggunakan kertas dan di tempel menggunakan lem di gardu listrik. Iklan ini melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi ”Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Sehingga iklan tersebut tidak cocok untuk di contoh bagi para penyedia jasa yang masih pemula untuk beriklan.
Kedua adalah iklan yang di tempelkan di pagar besi.
iklan-3jpg-6078e7c7d541df5eff235fd2.jpg
Iklan ini ditemukan di jalan suwignyo Pontianak, iklan tersebut berisi tentang jasa penjualan daging sapi. Iklan tersebut telah melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi “Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar” karena iklan tersebut di tempel menggunakan lem , iklan ini juga melanggar pasal 4.5.1. “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”di mana iklan tersebut tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan atas menyebarkan iklannya tersebut.
Yang ketiga adalah iklan pijat di tepi jalan.
iklan-4-6078e820d541df24697e1cd2.jpg
Iklan ini ditemukan di jalan DR.sutomo Pontianak, iklan tersebut berisi tentang pijat reflesi seluruh badan dan terletak di tepi jalan sehingga posisi iklan tersebut melebihi batas aturan dan bisa di anggap
pelanggaran EPI. Dalam hal ini iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) karena dapat menggangu pandangan pengguna jalan dan menjadi tidak konsentrasi saat berkendara menurut EPI dan pada pasal 4.5.5 menyebutkan bahwa “Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas".
Keempat adalah iklan aki mobil di tiang listrik.
ikaln-5-6078e8c28ede483d8f77fc72.jpg
Iklan ini ditemukan di pontianak, iklan tersebut berisi informasi untuk para pengguna mobil yang tengah mengalami masalah aki. iklan tersebut telah melanggar melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi ”Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Dimana iklan tersebut menggunakan paku untuk memasang iklan di tiang listrik. Dan ini juga melanggar EPI 1.2.1 tentang Bahasa yang berbunyi “Iklan harus di sajikan dengan Bahasa yang mudah di pahami dan tidak menyesatkan khalayak” dimana iklan tersebut menggunakan kata “Ngadat” yang bukan merupakan kata baku dan kata tersebut bisa di ganti dengan “Tidak berfungsi”.
Lihat Inovasi Selengkapnya