Mohon tunggu...
Dr H Suripto Broto Sejatie
Dr H Suripto Broto Sejatie Mohon Tunggu... Dosen - -

Sebaik-baiknya Manusia adalah orang yang dapat bermanfaat untuk Orang Lain

Selanjutnya

Tutup

Financial

PT. GAIS Konsultan Indonesia Memulai Kiprahnya melalui Kursus Perpajakan Brevet A dan B dan Bonus Gelar CTT (Profesional Sertified Tax Technician)

4 Februari 2024   13:59 Diperbarui: 4 Februari 2024   14:02 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


Jakarta, PT. Gais Konsultan Indonesia,  memulai kiprahnya pada Sabtu (3/2/2024). PT. Gais Konsultan Indonesia adalah perusahan Konsultan Manajemen Keuangan dan Akuntansi di Indonesia.PT. Gais telah berhasil membantu Top-Level Management  berbagai instansi, mulai dari pemerintah, BUMN, hingga swasta.

Perusahaan Konsultan ini dikomandoi oleh Sofyan Helmi Purba, S.E., M.Ak., CPSAK dan didukung oleh para praktisi Milenial yang sarat prngalaman. Sofyan Helmi bertindak sebagai CEO, sedangkan Bangun Hadi Setiawan, S.E., CPA, menjabat sebagai CFO, Suhartatnto, S.Kom (Chief Technology Officer), Andrian Febrianto, SP (Chief Marketing Officer) dan Arie Nugraha, S.Kom (Chief Software Enginering Officer).


Dalam sambutanya Preskom PT. Gais Konsultan Indonesia Dr. H. Suripto, M.Ak., CSRS yang dibacakan Sofyan Helmi menjelaskan bahwa PT. Gais akan ikut andil didalam perkembangan Pembangunan Indonesia terutama dibidang keuangan.Banyak perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun, namun demikian belum memahami tata cara perhitungan dan pelaporan Pajak. Sedangkan di awal tahun 2024 ini pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. 

TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21
Adapun, format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel itu akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Tabel ini juga menyusun jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.


Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
PT. Gais Konsultan Indonesia mengadakan Pelatihan Pajak dengan menggandeng satu.com. 

Pada pelatihan tersebut menghadirkan trainner yang sangat berpengalaman dibidang perpajakan. Trainer tersebut diantaranya Achmad Bisri, S.E., M.Ak dan Susilawati, S.E., M.Ak. Achmad Bisri saat ini menduduki Posisi sebagai Tax Manager HSBC-Securities Service, sedangkan Susilawati menjadi Tax Consultans and Accounting Services. 

Para Peserta Kursus Brevet A dan B yang diselenggarakan oleh PT. GAIS Konsultan akan mendapatkan gelar Teknsi Perpajakan Madya sebutan Profesional Certified Tax Technician (CTT).
(SBS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun