Mohon tunggu...
Suripto Suripto
Suripto Suripto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penulis pemula yang semangat memilih huruf membentuk kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenaikan Gaji PNS vs Kenaikan BBM

25 Juni 2013   15:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:27 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir setiap tahun Pegawai Negeri “seolah-olah” mendapatkan kebahagian dengan kenaikan gaji. Terhitung mulai Januari 2013 ini, Seluruh PNS menikmati kenaikan sebesar 5 – 8.7 persen atau rata-rata 7 persen. Secara nominal kenaikan tersebut adalah Rp. 52,920,- untuk golongan terendah dan Rp. 435,174,- untuk pegawai golongan tertinggi atau rata-rata Rp. 244.000,-. Sehingga, Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp. 1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000,-. Kenaikan tersebut memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan penghasilan yang layak.

Namun tujuan tersebut hanya dalam angan khayalan belaka, kondisi riilnya peningkatan Gaji tersebut hanya sebagai kompensasi dari akibat “inflasi ekonomi tahun sebelumnya”. Dengan demikian, kenaikan gaji sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai relative sulit dicapai. Hal ini tentunya bukan hanya keluhan belaka tetapi tentunya berdasarkan fakta, secara ilustrasi sederhana

Pegawai PNS dilingkungan Jakarta rata-rata tinggal di kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Bogor dan lainnya yang rata-rata memiliki jarak tempuh 22 – 40 KM. Seandainya pegawai tersebut menggunakan sepeda motor yang membutuhkan “bensin” 2 liter per hari maka perlu penambahan biaya sebesar Rp. 4.000,- artinya dalam satu bulan membutuhkan rata-rata sebesar Rp. 88.000,-. Dengan demikian jika menggunakan kenaikan gaji rata-rata maka 36 persen kenaikan gaji tersebut terserap untuk transportasi. Sedangkan sisanya Rp. 156.000,- dari kenaikan gaji tersebut sebagai kompensasi inflasi tahun sebelumnya dan inflasi tahun berjalan. Atau dengan kata sederhana sisa gaji tersebut merupakan biaya untuk membayar kenaikan harga akibat tahun sebelumnya dan kenaikan harga BBM saat ini.

Dengan melihat kondisi tersebut, maka kenaikan gaji masih belum dapat mencapai tujuan untuk mensejahterakan pegawai. Hal ini tentunya tidak terlepas dari penurunan daya beli pegawai setiap terjadi kenaikan gaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun