Oleh:
Nama: Suri Dwi MaharaniÂ
NIM: 222111005
Kelas: HES 7E
Guna Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dosen Pengampu: Nur Sholikin, S.H. M.H
Berkembang nya zaman membawa peradaban yang semakin maju dan canggih, terlebih dalam hal teknologi. Saat ini kita tengah berada di revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan kecerdasan teknologi AI yang mampu menciptakan dan menyelesaikan tugas-tugas layaknya manusia. Bahkan dalam hal pembuatan gambar, teknologi AI mampu menciptakan hampir mirip dengan ciptaan aslinya. Namun hal ini memicu adanya perdebatan khusus dalam bidang hukum, terutama dalam hal kekayaan intelektual. Disamping manfaatnya yang dapat membantu setiap pekerjaan manusia dalam berbagai bidang, hal ini juga bisa berimbas pada pelanggaran hukum.Â
Hal yang menjadi kekhawatiran ialah mengenai kepemilikan hak cipta dari karya yang dibuat oleh AI tersebut tidak memiliki dasar dan hanyalah atas perintah manusia sebagai pemrograman atau pemberi instruksi tugas kepada AI. Meskipun telah ada Undang-undang tentang Hak Cipta yakni UU No.28 Tahun 2014 namun belum mengatur secara spesifik mengenai karya dari teknologi AI.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UU tentang Hak Cipta dijelaskan mengenai subjek dari pencipta adalah seseorang yang telah menghasilkan karya, sehingga atas ciptaannya itu seseorang memiliki hak cipta atasnya. Karena AI juga bisa menciptakan karya pertanyaan apakah AI juga pencipta?
Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3, mengenai subjek hukum meliputi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Sedangkan dalam hal ini AI masih belum ada karena hanyalah teknologi yang masih dalam tahapan pengembangan.
Selanjutnya pada Pasal 40-42 UU tentang Hak Cipta telah disebutkan mengenai objek hukum hak cipta meliputi dalam hal seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini sebuah karya digital juga dapat mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU ini jika ada ke orisinalitas dalam bidang seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan.