Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus "Gadai Fiktif di Bangkalan, Madura" Dalam Perspektif Positivisme Hukum dan Socialogical Jurisprudence

3 Oktober 2024   14:57 Diperbarui: 3 Oktober 2024   16:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Suri Dwi Maharani 222111005


Dilansir dari laman berita detikjatim mengenai adanya kasus gadai fiktif yang terjadi di Pegadaian Syariah Bangkalan, Madura, Jawatimur. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2019 sampai akhir 2021 dengan jumlah 114 transaksi fiktif yang menggunakan emas nasabah, hal ini terungkap ketika PT Pegadaian Syariah melakukan pemeriksaan keuangan internal. Tersangka dalam kasus ini "DL" yang merupakan kepala unit dan "S" sebagai kepala angunan di unit pegadaian tersebut. Hal ini dilakukan tersangka karena memiliki akses untuk membuka brankas dengan cara menukar emas asli milik nasabah dengan emas palsu yang kemudian digadaikan kembali menggunakan KTP orang lain. Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian sebesar 600 juta. Imbasnya perbuatan mereka, para tersangka didakwa dengan "DL" Penjara 2 tahun 1 bulan dan denda 50 juta, sedangkan "S" didakwa penjara 4 tahun 8 bulan dan denda 50 juta.


Melihat dari kasus tersebut diatas, perbuatan tersangka merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini memenuhi kaidah hukum tentang unsur utama tindak pidana korupsi yaitu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara. Sebuah tindakan melawan hukum tidak hanya didasarkan pada ketentuan dalam perundang-undangan, tetapi juga pada asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum. Asas-asas hukum tersebut meliputi:
a. Asas teritorial, bahwa aturan pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia sekalipun ia warga negara asing.
b. Asas legalitas, bahwa perbuatan seseorang tidak dapat dipidana kecuali atas aturan pidana
c. Asas personalitas, bahwa berlaku bagi warga negara dimanapun mereka berada.


Kaidah hukum selalu bersifat memaksa, yang berisi perintah, larangan, dan perkenan. Beberapa kaidah hukum tentang tindak pidana korupsi yaitu :
* perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara individu atau korporasi yang atas perbuatannya tersebut dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda.
* hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi didasarkan pada berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. untuk pidana penjara dapat berupa penjara seumur hidup atau sesuai waktu yang ditentukan hakim.


Atas kesemua kaidah hukum tindak pidana korupsi  ini telah diatur dalam norma hukum. Norma hukum merupakan aturan-aturan hukum yang ada dalam perundang-undangan. Diantaranya :
* UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
* Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor
* UU No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor
* UU No. 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK
* UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tipikor
* UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kokusi, Nepotisme.


Mengenai aturan hukum ini, salah satunya terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa:
a. Orang yang melakukan korupsi, yang turut serta, atau membantu melakukan korupsi dapat diancam pidana yang sama
b. Korporasi dapat dipidana denda jika melakukan korupsi
c. Dalam tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan pidana mati
d. Orang yang tidak memberikan keterangan atau keterangannya palsu dan tidak benar dapat dipidana penjara dan denda
e. Sanksi yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana penjara dan denda


Berdasarkan uraian kasus yang terjadi dengan dikaitkan pada kaidah, norma, dan aturan hukum yang berlaku, juga pada hasil keputusan pengadilan dapat dianalisis bahwa hal ini telah sesuai dengan positivisme hukum dan sociological jurisprudence. Dilihat dari segi positivisme hukum, bahwa hukum itu berdasarkan pada hukum tertulis (Undang-Undang), maka sudah tepat bahwa perbuatan tersangka dalam kasus gadai fiktif ini merupakan tindak pidana korupsi dan memenuhi unsur-unsur pidana korupsi yang tercantum dalam UU No.31 Tahun 1999 dan peraturan lainnya yang tersebut diatas. Para tersangka juga dihukum pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Tipikor No.32 Tahun 1999 tersebut.


Sedangkan dilihat dari segi sociological jurisprudence yang beranggapan bahwa hukum itu terbuat untuk kepentingan rakyat, maka hal ini telah sesuai dengan aliran ini. Hal ini dilihat dari kasus tersebut yang sangat merugikan orang lain, baik dari nasabahnya, perusahaan, sampai negara. Tindakan pelaku yang menyalahgunakan jabatan ini harus ada peraturan yang mencoba untuk merubah perilaku masyarakat, agar tindak pidana korupsi ini tidak bertambah banyak dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu adanya UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 diharapkan mampu untuk membenahi permasalah korupsi yang ada ditengah-tengah masyarakat.


Kesimpulannya terhadap kasus ini, antara positivisme hukum dan socialogical jurisprudence terjadi keselarasan dan tidak ada ketimpangan hukum, hukum berlaku sebagaimana mestinya dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun