Mohon tunggu...
Suri DaehsanP
Suri DaehsanP Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa program S1 Sejarah Peradaban Islam, UIN-SU Medan

Memiliki hobi Membaca, menulis cerita dan Jalan-jalan kemana aja asal tempat yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Situs-Situs Bersejarah di Kota Rantauprapat (Berkunjung dengan Mengikuti Protokol Pencegahan Penularan Covid-19)

14 Agustus 2020   13:15 Diperbarui: 18 Agustus 2020   19:41 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi (Milik BKM Masjid Agung Rantauprapat)

Dan situs terakhir yang akan dibahas disini yaitu sebuah tempat yang merupakan tempat rapat pembentukan Komite Nasional Daerah Labuhanbatu. Situs ini terletak diantara Jalan Cik Ditiro dan Jalan W.R Supratman. Melalui keterangan dari prasasti dan seorang saksi mata sejarah didapatkan bahwa tempat ini merupakan awal mula atau titik Nol terbentuknya pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang telah dijalankan hingga saat ini. Rapat itu diadakan tanggal 16 malam 17 Oktober 1945. Putusan mengenai terbentuknya Pemerintahan Daerah Labuhanbatu didapati pada keesokan harinya yaitu tepat pada tanggal 17 Oktober 1945.

Situs ini merupakan situs yang dilindungi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, terbukti dari dibuatnya prasasti mengenai keterangan sejarah singkat situs ini. Keberadaan bangunan ini dapat kita lihat langsung dialamat yang telah disebutkan tadi. Namun perlu di ingat bahwa ini merupakan kawasan yang dilindungi pemerintah sebagai situs bersejarah yang tidak sembarang orang diperbolehkan masuk dan melihat. Namun rasanya sudah cukup membuat kita paham saat kita bisa melihat keterangan prasasti yang terdapat diluar bangunan. Dan sejauh ini, keberadaan situs ini belum banyak orang yang mengetahuinya. Selain tidak dijadikannya situs ini sebagai situs Wisata sebagaimana Tugu Juang 45, situs ini juga digunakan oleh salah satu bagian pemerintahan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi perawatan bangunan atau benda bersejarah yang dilindungi.

Rantauprapat memiliki beberapa tempat bersejarah, namun tidak semuanya didapat sumber yang benar-benar valid. Hal ini dikarenakan kemungkinan saksi mata sejarah tidak mewariskan cerita sejarah itu turun-temurun kepada anak cucunya, maupun mungkin saja pada saat itu alat untuk mengabadikan peristiwa bersejarah itu belum memadai, atau bahkan yang harus kita perhatikan mungkin saja hal ini berkaitan dengan kepedulian. Kepedulian kita pada situs bersejarah yang masih kurang. Smoga kedepannya, penulisan mengenai situs bersejarah di semua tempat khususnya kali ini Kota Rantauprapat, tidak hanya berhenti sampai sini. Berharap banyak lagi situs-situs yang digali baik informasi maupun tempatnya sebagai penambah referensi tempat bersejarah di Kota Rantauprapat. Namun untuk melanjutkan hal itu, terlebih dahulu marilah mulai sadar dan peduli bahwa penjagaan identitas kita dimasa lalu itu penting. Baik identitas diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Video mengenai kunjungan tempat bersejarah di rantauprapat juga dapat di lihat di sini: https://www.youtube.com/watch?v=o4Oer353ofw&t=31s

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun