Restrukturisasi yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir , seperti  merampingkan jumlah BUMN menjadi 41 BUMN pada posisi Maret 2022, moratorium pendirian anak perusahaan dan klasterisasi BUMN, berdampak positif terhadap peningkatan kinerja BUMN.Â
Dikutip dari salah satu laman, pada tahun 2021, BUMN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 126 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 869 % Â dibanding tahun sebelumnya. Keuntungan BUMN tersebut berasal dari beberapa sektor dan yang terbesar berasal dari kelompok BUMN Perbankan. Suatu prestasi yang luar biasa dan layak untuk diberikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Kesejahteraan Pensiunan BUMN
Penghasilan seorang guru Sekolah Dasar (Aparatur Sipil Negara/PNS) dibawah penghasilan pegawai BUMN. Namun pada saat pensiun, uang pensiun yang diterima seorang guru Sekolah Dasar dengan golongan IV Â sebesar Rp. 4,5 juta perbulan.Â
Jumlah ini melebihi uang  pensiun yang diterima oleh pensiunan BUMN pada umumnya.Â
Dikutip dari beberapa sumber, seorang pensiunan BUMN papan atas dengan masa kerja 28 tahun menerima pensiun berkisar  Rp. 4 juta perbulan.Â
Setiap BUMN memiliki kebijakan yang berbeda dan bergantung kepada pendapatan BUMN. Jumlah uang pensiun yang diberikan tersebut, belum termasuk sumbangan biaya kesehatan. Namun di BUMN lain, sudah termasuk sumbangan kesehatan dan lainnya.
Pada tanggal 20 Juli 2022, salah satu perkumpulan pensiunan BUMN yaitu Pensiunan Pos Indonesia Bersatu, menggelar unjuk rasa di Kementerian BUMN agar membantu memperhatikan kesejahteraan pensiunan.Â
Uang pensiunan PT.Pos Indonesia (Persero), rata rata hanya berkisar Rp. 1.500.000 per bulan. Jumlah ini dapat dikatakan tidak layak karena hanya berjumlah setengah dari Upah minimum Regional (UMR).Â
Informasi dari para pengurus pensiunan PT Pos Indonesia (persero) bahwa  pengurus telah beberapa kali menyampaikan aspirasinya melalui surat kepada pemerintah, c.q Kementrian Dalam Negeri, Keuangan dan Kementerian BUMN namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Jika memperhatikan besarnya kontribusi BUMN terhadap keuangan negara/APBN yaitu hingga Rp 126 Triliun di tahun 2021, sangat adil jika pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pensiunan BUMN. Hal ini juga terkait dengan amanat Undang Undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN, Â yang menyebutkan bahwa keberadaan BUMN adalah untuk menyejahterakan rakyat, terutama para pensiunan BUMN yang telah memberikan jasa dan telah membangun BUMN hingga dapat berkembang seperti saat ini.