Hukum dan moral adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dalam berjalannya kehidupan manusia saat ini. Keduanya berfungsi untuk mengatur perilaku individu, tetapi dengan dasar, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Hukum sendiri merupakan sekumpulan aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi kemudian dikodifikasi dengan fungsi sebagai alat pengatur dalam masyarakat (social control, social engineering, dan social welfare). Sedangkan Moral sendiri merupakan berbagai norma yang menetukan baik buruknya suatu tindakan manusia yang dilihat dari perspektif etis. Moral sendiri menjadi acuan bagaimana masyarakat bertindak dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berlaku. Lalu bagaimana penjelasan tentang keterkaitan dari dua aspek ini?
Dalam menciptakan suatu produk hukum, hendaknya harus berlandaskan pada nilai-nilai moral. Moral menjadi tolak ukur bagaimana efektivitas dari produk hukum itu sendiri. Jika produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, maka fungsi hukum sebagai social welfare dan keadilan yang dicita-citakan pun akan tercapai. Begitu halnya dengan moral. Moral sendiri memerlukan suatu produk yang merealisasikan nilai-nilainya. Disitulah peran hukum bekerja. Tanpa hukum, nilai-nilai moral tidak dapat diimp;ementasikan secara efektif.
Bagaimana relita eksistensi hukum dan moral dengan para praktisi hukum saat ini?
Dalam prakteknya, banyak kita jumpai profesi hukum yang memiliki aturan (kode etik) masing-masing sebagai alat pengatur. Para profesional hukum menggunakan kode etik sebagai sistem prinsip yang membantu mereka menjalankan pekerjaan mereka. Kode etik ini disusun dalam bentuk standar tertulis dan berfungsi sebagai pedoman dalam berperilaku yang  baik dan sesuai dengan profesi masing-masing. Seperti contoh Kode Etik Hakim yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P/KY/IV/2009, Kode Etik Jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-14/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, Kode Etik Advokat Indonesia dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), dan lain sebagainya.
Sangat penting untuk menekankan bahwa kode etik merupakan dasar profesionalisme dan integritas dalam praktik hukum. Kode etik mengatur berbagai aspek perilaku para praktisi hukum, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat, serta menjamin bahwa layanan hukum yang diberikan praktisi hukum bersifat adil, transparan, dan bertanggung jawab. Praktisi hukum diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum. adanya pelanggaran kode etik dapat berdampak negatif pada reputasi dan kredibilitas profesi hukum secara keseluruhan. oleh karena itu penting untuk terus menjaga dan mempertahankan kinerja yang sesuai denga kode etik yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H