Mohon tunggu...
Suri Adnyana
Suri Adnyana Mohon Tunggu... -

Mencoba peruntungan dengan belajar menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Foke Mengeluh, Foke Dituduh

8 Mei 2012   01:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:34 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="444" caption="Jakarta..., Oh Jakarta"][/caption] Kemarin Kompas.Com mengangkat berita keluhan bang Foke atas kesemrawutan lalu lintas di Jakarta akibat lemahnya penegakan hukum. Kontan para pembaca menuduh Foke hanya mencoba mencari kambing hitam untuk lari dari tanggung jawab. Benarkah bang Foke yang harus bertanggung jawab? Saya sering menyitir teori-teori negara, mulai dari teori Thomas Hobbes, John Locke, Webber, dan lain-lain untuk menyatakan bahwa esensi manusia membentuk masyarakat adalah untuk menciptakan rasa aman dan menegakkan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Wajar saja, para pembaca menuduh Foke sedang mencari pintu darurat membela diri gempuran kampanye para kandidat lainnya. Foke sebagai kepala daerah, dituntut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Di era jaman otonomi daerah seperti sekarang ini, masyarakat berharap banyak kepada kepala daerahnya. Tetapi apakah Foke memiliki wewenang menegakkan hukum di jalan raya sehingga harus dituntut tanggung jawabnya? UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 memberikan kekuasaan dan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya. Tetapi jangan salah.... tidak semua urusan (baca kewenangan) diserahkan. Keamanan adalah salah satu urusan yang kukuh dipegang oleh pemerintah pusat. Meskipun kantor-kantor kepolisian di wilayah Jabotabek tersebar hingga ke wilayah kelurahan, kendali polisi tidak berada di tangan kepala daerah. Memang pemerintah daerah memiliki korps Satpol PP. Tetapi wewenang Pol PP terbatas sekali.... hanya sebatas menegakkan aturan Perda. Padahal lalu lintas di jalan raya diatur dengan UU (sekarang UU No. 22/1999). Satpol PP jelas ak memiliki wewenang menegakkan Unadng-Undang. Kepolisianlah orangnya. Keluhan Foke kepada kesemrawutan harus dibaca sebagai keluhan pada buruknya kinerja kepolisian dalam menegakkan UU No. 22/1999. Saat ini, bila permasalahan sudah bermuara pada kinerja kepolisian perrmasalahan itu sudah masuk akhir dari cerita. Game over! Sementara kepolisian yang diberikan wewenang menciptakan keamanan dan ketertiban malah sibuk mengurusi penerbitan SIM, membangun loket-loket pelayanan STNK di mal, dan terkhir berjualan kartu INAFIS. Pertanyaan besarnya,  siapa yang mengontrol dan mengendalikan kepolisian? Saat ini, boleh dibilang tiada. DPR kita lihat luar biasa galaknya bila berhadapan dengan KPK. Tetapi bila berhadapan dengan pimpinan kepolisian, selalu tampak rukun, harmonis, dan seia-sekata. Bungkus bang! Demi untuk menegakkan teori-teori pemerintahan, keamanan wilayah harus menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah. Sudah saatnya kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri dan operasionalnya diBKOkan kepada kepala daerah. Menara gading kepolisian, bak negara dalam negara, harus segera diakhiri. Penggunaan knalpot berisik, balapan liar, atau bentuk-bentuk perilaku geng motor yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat tak lagi menjadi maunya polisi. Bang Foke, meskipun terrlambat, masih punya waktu untuk mengajak berbagai macam asosiasi pemerintah daerah: APPSI, APKASI, maupun APEKSI untuk bebaris ikut antri mengusulkan kepada tim peruumus perubahan UU No. 32/2004 agar kepolisian tak lagi menjadi monopoli pemerintah pusat. Ini demi untuk menyeimbangkan antara tanggung jawab dan wewenang kepala daerah. Meskipun nanti kalah dalam pemilihan gubernur yang akan datang, bila bang Foke berhasil mewujudkan kepolisian daerah tidak lagi sekedar nama, hal itu akan menjadi fondasi pemerintahan demokratis modern di Indonesia dan dikenang selamanya. Maju terus bang Foke!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun