Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Umum non BPR dan sesuai Kepmen 54/2010 khusus untuk kegiatan tender diperbolehkan jaminan berupa Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi.
Adapun Pembuatan Surety Bond melalui Asuransi, perusahaan kontraktor maupun perusahaan penyedia barang/jasa tidak banyak mengalami kendala karena adanya beberapa perusahaan Asuransi yang memiliki ijin yang menjadi salah satu faktor banyaknya pilihan, kemudahan dan biaya murah menjadi pembeda dengan Bank Garansi.
Informasi lebih lanjut mengenai Surety Bond maupun Bank Garansi silahkan klik disini atau hubungi langsung di 0818778145.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H