Mohon tunggu...
Nama Saya
Nama Saya Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Kadang Ini dan itu

Megenggeng adi mesera

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Internet Positif apakah perlu?

9 September 2014   17:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:12 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14102350221148004593

Internet Positif memperkenalkan diri sebagai gerbang untuk filter hal-hal berbau negatif yang banyak beredar di Internet sekarang ini. Internet Positif dimiliki oleh Telkom

Registrant ID:oln142982388
Registrant Name:Aldi Afriansyah Din
Registrant Organization:PT Telkom Indonesia
Registrant Street: Menara Multimedia
Registrant City:Jakarta
Registrant State/Province:Jakarta
Registrant Postal Code:11011
Registrant Country:ID
Registrant Phone:+62.02136668268
Registrant Phone Ext:
Registrant Fax: +62.02136668268
Registrant Fax Ext:
Registrant Email:advertising@telkom.co.id

Bila dilihat di website internet-positif.org tidak ada informasi mengenai daftar situs-situs yang diblokir, cara untuk membuka blokir (bisa salah blokir), dan lain sebagainya. Hal yang hanya ditampilkan disana hanyalah iklan, iklan dan iklan Telkom.

Yang paling mencengangkan ada dibagian footer mereka menjual space untuk iklan di website Internet Positif, dari filter website menjadi situs penyedia iklan. Saya belum pernah mencoba mengontak email telkom tersebu untuk mengetahui rincian biayanya. Apakah praktek semacam ini etis dilakukan oleh ISP ?

Banyak informasi simpang siur yang ditampilkan Internet Positif (IP) ini, contoh bila kita mengakses alamat yang diblokir misalkan www.telkom.co.id ;) maka pesan yang ditampilkan adalah

[caption id="attachment_322974" align="alignnone" width="1042" caption="Internet Negatif"][/caption]

Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY.
Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id.

disana tidak terdapat URL (telkom.co.id) yang diblokir, bisa membingungkan pengguna, jadi telkom.co.id masuk bagian yang mana? Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY ? :D silahkan dinilai sendiri. Alamat pengaduan langung ke depkominfo, apakah situs ini sudah disetujui oleh depkominfo? atau ada kerjasama diantara mereka?

Di URL trustpositif.kominfo.go.id tidak ada menampilkan hubungannya dengan situs IP, jadi kenapa kita harus mengadu ke aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id ?

Telkom menikmati traffic yang diterima oleh situs IP dan menjadikannya sebagai lahan basah tempat beriklan, dengan traffic yang sangat tinggi tentu menggiurkan bagi para pengiklan, tapi? mari kita buat contoh iklan tentang makanan bayi, saat seseorang mengunjungi situs pornografi, saat seseorang tersebut mengunjugi situs xxxx tersebut yang muncul bukan xxxx melainkan informasi mengenaik pemblokiran situs dan iklan mengenai makanan bayi ;) tentu saja hal tersebut akan memperburuk citra penjual makanan bayi tersebut, jadi apa dong yang pantas ditampilkan disana? hanya pemberitahuan bahwa situs xxxx.xxxxx diblokir karena mengandung konten pornografi, itu lebih dari cukup dan tanpa embel-embel iklan yang sangat mengganggu.

Akhirnya Internet Positif memberikan dampak negatif bagi pengguna internet Indonesia, tidak ada hal positif yang bisa diambil dari keberadaan IP tersebut. Ada baiknya penyedia layanan ini terpusat (misalkan dikelola oleh depkominfo) agar tidak dijadikan lahan media iklan oleh ISP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun