BelokKiri.Fest, yang rencananya bakal dimulai pada Sabtu, 27 Februari 2016, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, batal digelar. Hal tersebut cukup beralasan karena pihak penyelenggara belum mengantongi surat ijin dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta. Sehingga berujung kepada permintaan pihak Kepolisian dan pengelola TIM yang meminta panitia membongkar display yang telah terpasang. Hingga keluarlah surat resmi dari Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) yang tidak memberikan izin kepada BelokKiriFest untuk menggelar acara di TIM.
Dari keputusan tersebut maka, kemudian berlangsung konverensi pers yang digelar oleh Panitia Festival Belok Kiri di TIM, Cikini, Jakarta Pusat, yang pada akhirnya kegiatan tersebut juga dibubarkan Polisi. Namun meski sudah dibubarkan, pihak panitia masih mencoba menggelar konferensi pers di salah satu ruas jalan di dalam areal TIM. Dalam konferensi pers, pihak panitia sendiri menyadari bahwa acara tersebut memang tidak mendapat izin dari Kepolisian. Akan tetapi kemudian, Juru bicara Komite Belok Kiri.Fest, Veronica, mengatakan bahwa festival tetap akan dilaksanakan walaupun bukan di Galeri Cipta II, Taman Ismail Marzuki. “Belok Kiri.Fest bakal dibuka malam ini, Sabtu, 27 Februari 2016, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat”.
Terbukti bahwa pada Sabtu 27 Februari 2016 pukul 20.00 wib, acara Festival Belok Kiri berlangsung di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan tidak sedikitpun adanya larangan oleh pihak kepolisian walaupun sudah nyata-nyata hal tersebut tidak mendapat ijin penyelenggaraan acara. Ini sebagai bukti nyata bahwa adanya tindakan melanggar hukum dan aturan oleh pihak penyelenggara terhadap pelaksanaan Festival Belok Kiri tersebut. Tidak sampai disitu saja, bahwa pada acara Festival Belok Kiri terdapat kejanggalan dan keanehan yang bahkan merupakan suatu pelanggaran sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan suatu bangsa.
Dalam pembukaan acara Festival Belok Kiri, para peserta festival menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Saya sebagai warga negara Indonesia tidak mempermasalahkan hal tersebut justru merupakan suatu hal yang positif, namun demikian yang bikin saya heran, hal tersebut berbeda dan terkesan aneh. Lagu Indonesia Raya yang merupakan lagu Kebangsaan, seyogyanya dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh warga bangsa Indonesia, namun ini malah terkesan dilecehkan dan tidak dihormati. Para peserta menyanyikan lagu dengan gaya yang semrawut bahkan dengan merubah sedikit dari syair yang sebenarnya.
Sementara sudah jelas bahwa dalam UU 24 TAHUN 2019 diatur tentang kewajiban, yang dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, sebagai:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan