Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Mempunyai Kewenangan Penegakan Hukum di ZEE Wilayah Natuna

22 Juni 2016   14:19 Diperbarui: 22 Juni 2016   14:30 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Kenapa wilayah ZEE yang 200 mil dari pantai itu penting? Karena wilayah area 200 mil laut yang diberikan pada negara bersangkutan,  mempunyai potensi sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah kepulauan Natuna yang merupakan gugusan kepulauan yang terletak di tengah-tengah Laut China Selatan yang memisahkan Semenanjung Malaysia dan Sabah serta Sarawak. Kepulauan Natuna terletak di kawasan laluan utama perdagangan antara Asia Timur dan Asia Barat. Berpusatkan kota Ranai sebagai ibu negerinya, Kepulauan Natuna terdiri daripada 272 buah pulau yang terletak di barat laut Pulau Borneo.

Siapa yang tidak tergiur dengan Natuna…??? Perairan Natuna memiliki banyak sekali sumber daya alam yang sangat berharga dan melimpah, terutama sektor perikanan. Oleh karena itu banyak sekali terjadi pencurian ikan atau illegal fishing yang dilakukan oleh negara tetangga yang berbatasan laut langsung dengan perairan Indonesia. Bahkan negara yang tidak berbatasan langsung dengan perairan Indonesia pun yaitu China, kerap kali melakukan illegal fishing di wilayah perairan Natuna.

Kejadian illegal fishing maupun penerobosan wilayah ZEE Indonesia sering dilakukan oleh negara China, hingga kejadian terakhir yaitu tertangkapnya Kapal Ikan Asing (KAI) milik China oleh Angkatan Laut Indonesia di perairan Natuna pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 lalu. TNI AL bertindak secara prosedural dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dengan cara mengusir KAI tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang meminta agar kedaulatan wilayah Indonesia dipertahankan mati-matian.

Hal tersebut mendapat perhatian dari pemerintah China yang menganggap tindakan pihak Indonesia terhadap nelayan nya tersebut terlalu berlebihan bahkan sampai dengan membuat terluka nelayan China tersebut.

Disisi lain, pemerintah China sudah seharusnya bersyukur bahwa pihak Indonesia tidak langsung menenggelamkan kapal beserta ABK nya yang sudah jelas bahwa mereka memasuki wilayah yurisdiksi nasional Indonesia tanpa izin dan dengan serta merta melakukan tindakan illegal fishing.

Kejadian tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara diplomasi oleh kedua negara, bukan dengan cara protes keras seperti yang di kirimkan oleh pemerintah China kepada Indonesia. Karena sudah jelas pihak China akan kalah apabila masalah natuna di bawa sampai kepada ranah Mahkamah Internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun