Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

18 Maret 2016   16:19 Diperbarui: 18 Maret 2016   17:23 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g.  dalam acara  ataupun kompetisi  ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni  internasional  yang diselenggarakan di  Indonesia.

Kewajiban yang lain, Pasal 65 menyatakan, Warga  Negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara, menjaga,  dan  menggunakan Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Dan setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,  kata-kata,  dan  gubahan  lain  dengan maksud  untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  64  huruf  a,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 70.

Dari kasus tersebut, kita sebagai warga negara Indonesia, Relakah kehormatan kita dilecehkan?, sementara itu jelas terjadi pelecehan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta Festival Belok Kiri di gedung LBH Jakarta. Yang sangat ironi dan menyedihkan, LBH yang merupakan suatu lembaga resmi di Indonesia yang menangani bantuan hukum, seolah sengaja memfasilitasi terhadap acara tersebut yang pada pelaksanaanya melakukan pelecehan terhadap simbol atau kehormatan Negara Indonesia.

Video yang memuat pelecehan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah beredar luas di Youtube, namun sampai saat ini saya belum mendengar adanya tindakan oleh aparat untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, paling tidak melakukan penyidikan guna mengetahui apa motif dibalik semua itu. APARAT KEPOLISIAN saya rasa sudah mengetehui tentang pelecehan tersebut, namun apakah memang sengaja dibiarkan atau berpura-pura tidak tahu?. “wallahuaklam”. Saya sungguh prihatin dengan kejadian ini, sebagai anak bangsa yang seharusnya bangga akan simbul negara tersebut, namun malah seakan sengaja menyelewengkannya dan menghina kehormatan kita sendiri.

Oleh karena itu, pernyataan sikap saya selaku warga negara:

“Mengutuk keras terhadap pelaku pelecehan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Acara Belok Kiri Fest, dan mengajak seluruh teman-teman untuk mendorong aparat agar melakukan proses hukum kepada seluruh pelaku pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, khususnya penyelenggara acara Festival Belok Kiri”

 (Youtube Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam acara BELOKKIRI.FEST) https://www.youtube.com/watch?v=rpjXKngZyNU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun