Kelompok yang berusaha membangkitkan sejarah Gerakan Kiri ini berargumen bahwa kebebasan demokrasi sekarang merupakan hak warga negara. Meskipun ada kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan berkreasi, perlu dipahami bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan terdapat aturan serta sanksi yang membatasi. Jika reformasi semakin kebablasan maka kehancuran bangsa tinggal menunggu waktu. Pemerintah, aparat-aparat terkait, dan masyarakat harus bekerja sama memberantas ideologi komunis dan pengikutnya agar tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H