Mohon tunggu...
Suratini
Suratini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela

24 Januari 2023   13:44 Diperbarui: 24 Januari 2023   13:57 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini di susun oleh SURATINI dan SUHARDI. Artikel ini di buat sebagai tugas AKHIR SEMESTER pada mata kuliah desain pembelajaran dengan materi AKHLAK TERPUJI DAN AKHLAK TERCELA, prodi pendidikan agama islam semester 3, fakultas tarbiyah institut agama islam daar al ulum asahan.

Disini saya akan membahas tentang pengertian dan ruang lingkup akidah islam serta kewajiban berakhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela 

1.pengertian akidah islam 

      Secara harfiah kata " akidah" berasal dari bahasa arab, yaitu aqada, ya'qidu aqdan yang mana artinya ialah simpul, ikatan, perjanjian dan sumpah. Dalam istilah ( terminologi ) akidah berarti dasar keimanan seseorang kepada Allah swt. 

2. Ruang lingkup akidah islam 

       Hasan Al-Banna mengatakan bahwa ruang lingkup pembahasan akidah meliputi: 

a. Ilahiyah : pembahasan tentang segala yang berhubungan dengan Allah, seperti : wujud, nama-nama, sifat-sifat dan perbuatan Allah 

b. Nubuwah : pembahsan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan nabi dan rasul yang mencakup pembahasan mengenai kitab-kitab Allah dan mukjizat

c. Ruhaniyah : pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperti : malaikat, iblis, jin dll 

d. Sam'iyah : pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui melalui sama'i, yaitu dalil naqli yang berupa Al-quran dan sunnah 

3. Kewajiban berakhlak terpuji 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun