Mohon tunggu...
Anton Priyanto
Anton Priyanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dimanakah Rasa Prikemanusianmu Wahai Densus 88

16 Maret 2016   11:44 Diperbarui: 16 Maret 2016   12:25 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kekerasan"][/caption]

Inallilahi wa inallilahi rajiun, inilah ucapan yang kita aturkan kepada korban terduga teroris siyono yang tewas saat menjalankan pemeriksaan oleh densus 88 mabes polri. Menurut pihak kepolisian, korban  meninggal dikarenakan kelelahan setelah melakukan perlawanan  dan menyerang polisi didalam mobil saat akan dibawa ke Polda Jogya .Itu merupakan alasan yang tidak logis diutarakan oleh aparat yang tugasnya selalu dianggap “profesional” dan  mengutamakan praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan terhadap para pelaku tindak kejahatan . Polisi hendaknya harus ingat bahwa masyarakat Indonesia saat ini kritis dalam menyingkapi setiap masalah yang ada, apalagi ini menyangkut nyawa seseorang yang belum jelas keterlibatannya di jaringan teroris Indonesia.

Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri harus mempertanggung jawabkan tindakan anak buahnya apabila jelas- jelas melanggar dalam menjalankan tugasnya dengan sanksi yang berat atau hukuman pastinya. Jika dirunut dari alasan polisi diatas kenapa polisi saat itu  tidak segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan  pemeriksaan medis sampai korban siap untuk diperiksa. Selain itu dalam prosedur pemeriksaan apapun itu , yang pertama kali ditanyakan oleh pihak pemeriksa kepada terperiksa adalah keadaan saat itu apakah dalam keadaan sehat atau tidak, jika tidak maka pemeriksaan harus ditunda sampai yang bersangkutan benar- benar sehat. Nah dari uraian ini saja dapat kita pertanyakan apakah polisi menjalankan prosedur ini atau tidak terhadap siyono.

Kasus meninggalnya Siyono ini membuktikan bahwa polisi harus belajar banyak tentang bagaimana cara memperlakukan tahanan secara manusiawi bukan cara binatang seperti ini, tidak salah kalau tindakan densus 88 kita samakan seperti tindakan kelompok ISIS yang mengeksekusi kelompok lain yang berbeda pandangan yang dibunuh secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. Kejadian ini haruslah menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian kedepan dalam menangani kasus kasus yang sama agar tidak terjadi lagi korban korban seperti siyono ini. Hal yang tidak diharapkan atas kasus ini adalah akan terjadi tindakan  balas dendam yang dilakukan oleh kelompok kelompok teroris di Indonesia terhadap polisi dikemudian hari.

Dengan kasus ini, komisi Hak Asasi Manusia (HAM)  harus mengusut secara tuntas tindakan yang dilakukan oleh Densus 88, jangan sampai kasus ini hanya hangat hangat tai ayam, yang panasnya diawal, kemudian lambat laun hilang tanpa ada penyelesaian secara tuntas. Mungkin yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan mengautosi jenazah Siyono, sehingga dapat diketahui penyebab meninggalnya Siyono, karena berdasarkan informasi ,saat dibawa kerumah duka tubuh Jenazah siyono ini terdapat luka lebam dan memar di sekujur wajah dan tubuhnya, hidung patah, muka pelipis kiri memar, jari kaki ada yang hampir putus, hidung dan mulut memar lebam dan kaki pergelangan memar semua . Kemudian dari aspek hukum, sebenarnya kita memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) untuk membantu warga negara yang kesulitan dibidang hukum, seperti kasus Siyono ini, harusnya didampangi oleh kuasa hukum atau pengacara sehingga hak-haknya dalam pemeriksaan tidak dilanggar oleh pihak pemeriksa. Tapi apakah itu dapat didukung oleh LBH, masih diragukan, karena orentasinya pastilah materi, atau takut dianggap sebagai salahsatu anggota kelompok jaringan.

[caption caption="stop kekerasan (droidslut.com)"]

[/caption]

Seperti Kita ketahui, DPR saat ini akan merevisi UU antiterorisme, dari peristiwa ini sudah sejogyanya DPR juga harus juga menambahkan  pasal pasal yang melindungi hak hak terduga teroris seperti bantuan hukum sehingga prinsip praduga tak bersalah sebagai warga negara Indonesia tetap juga diberlakukan kepada para terduga teroris ini. Revisi ini juga diharapkan tidak memunculkan penyalagunaan wewenang oleh pihak  Densus 88 dalam menangani kasus terorisme di Indonesia.

Kita setuju bahwa negara indonesia sangat menentang Terorisme dan menganggap bahwa terorisme adalah musuh bersama bangsa ini . Tapi janganlah tindakan yang  mereka lakukan  itu tidak ubahnya sama persis dengan apa yang dilakukan oleh aparat Densus 88 yang tidak berprikemanusiaan, ingatlah bahwa negara ini telah membayar saudara untuk bertindak bijak mengatasi segala permasalahan keamanan ini dengan cara yang Profesional dan tidak mengabaikan hak asasi manusia . Semoga saja kasus ini tidak berhenti ditengah jalan amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun