Mohon tunggu...
Suranto
Suranto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

- Dosen pada progam studi Perencanaan Wilayah dan Kota IMAT - Mahasiswa S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan USU

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat

17 Maret 2024   15:33 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:38 6182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut Soerianegara, (1977) sumber daya alam adalah unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang diperlukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Dengan demikian tujuan pengelolaan sumber daya alam adalah pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya tersebut untuk kehidupan berkelanjutan manusia dan kesejahteraan di bumi.

Di sisi lain, terdapat hubungan yang kuat antara aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup, karena banyak aktivitas ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif. Hubungan ini sangat kompleks, sehingga para pembuat kebijakan dan masyarakat perlu memahami manfaat dari lingkungan hidup. Hal ini senada dengan Garrod dan Willis, dalam Pirngadi, (2017) yang menyatakan bahwa ekonomi sumber daya alam dan lingkungan adalah suatu instrumen menggunakan teknik valuasi untuk mengestimasi nilai moneter dari barang dan jasa yang diberikan oleh sumber daya alam dan lingkungan.

Di sisi lain, sering terjadi konflik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia ketika daya dukung sumber daya alam dan lingkungan hidup terbatas serta terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan korporasi.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk sumber daya hayati dan hewani yang terdapat di hutan, selain batu bara, emas, perak, tembaga, minyak, dan gas. Kekayaan alam ini tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sabang hingga Merauke. Meskipun kekayaan ini menjadi kebanggaan dunia, namun tidak semua masyarakat mendapat manfaat dari kekayaan tersebut. Selain itu, terdapat juga sumber daya alam yang tidak terbarukan, seperti mineral hasil pertambangan batu bara. Energi terus dikonsumsi dan dikuras dalam skala besar.

Pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu maka pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada konservasi sumber daya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif dan terpadu.

Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Namun pada prakteknya apa yang telah disepakati dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 ternyata masih jauh dari harapan kita semua, ini disebabkan telah terjadi banyak kerusakan atas sumber daya alam kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan hukum dan kebijakan atas sumber daya alam itu sendiri.

Jika kita melihat kedudukan asas tanggung jawab negara sebagai landasan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka mengandung arti bahwa:

  • Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
  • Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, potensi pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia yang terkenal dengan kekayaan hasil alam, lahan yang subur dan iklim yang ideal untuk pertanian dan perkebunan memerlukan pengelolaan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan gaya hidup berkelanjutan. Untuk itu, sumber daya alam di sektor pertanian dan perkebunan harus dikelola secara adil agar produksi pangan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan meningkatkan ekspor.

Tantangan internal pembangunan pertanian dan perkebunan Indonesia saat ini adalah terbatasnya sumber daya alam, seperti terus menyusutnya lahan pertanian dan perkebunan, perubahan iklim global, dominasi pertanian skala kecil, dan proporsi kehilangan hasil panen dan pemborosan pangan masih cukup tinggi.

Selain itu, kendala utama di Indonesia antara lain rendahnya daya saing produk pertanian; ketersediaan benih, pupuk dan pestisida; rendahnya pengetahuan petani tentang teknologi; masih rendahnya pemahaman terhadap sisa makanan (food losses) dan pengelolaan sampah (waste management); manajemen logistik untuk regenerasi petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun