Mohon tunggu...
Suranto Basuki Sudirman
Suranto Basuki Sudirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Lepas

Seorang Wartawan Freelancer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

TPP Kubu Raya November dan Desember Hangus Atau Sekedar Desas-Desus?

9 Februari 2024   00:25 Diperbarui: 10 Februari 2024   13:20 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam panorama keuangan Kabupaten Kubu Raya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah menjadi perbincangan yang hangat. Desas-desus mengenai kemungkinan hangusnya TPP bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan November dan Desember 2023 telah menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai. Namun, situasi ini bertabrakan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan.

Berita mengenai kemungkinan hangusnya TPP bagi ASN Kubu Raya untuk dua bulan terakhir tahun 2023, yaitu November dan Desember, telah menyebar luas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pegawai, yang menantikan pembayaran yang seharusnya mereka terima.

Rekomendasi BPK dan Pencairan TPP

BPK telah menyoroti pentingnya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara khusus, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tidak memiliki temuan kelebihan pembayaran TPP diinstruksikan untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut kepada pegawai yang berhak menerimanya.

Namun, kendati rekomendasi tersebut, berbagai pihak yang memiliki temuan kelebihan pembayaran TPP menunda pembayaran tersebut. Hal ini menciptakan hambatan dalam upaya pencairan TPP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi situasi ini, perlunya penyelesaian yang adil dan transparan menjadi sangat penting. Pemerintah daerah perlu menemukan solusi yang memastikan hak-hak pegawai terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap memperhatikan kepentingan keuangan daerah. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi kabar burung yang tidak terverifikasi serta menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun