Mohon tunggu...
suranta sinuhaji
suranta sinuhaji Mohon Tunggu... -

Maka nikmat yg mana lagikah yg sanggup saya pungkiri......... bahkan di dlm air yg berlinang melalui mata ini, Allah menitipkan kasih sayang-Nya...." "mengepak sayap kebebasan melepas secuil luka penderitaan buka mata menatap kedepan,meraih mimpi bersama harapan... mencoba meninggalkan beban melepas cinta tanpa harapan sendu membelenggu kalbu memaksaku tuk menyapu hidup tak hanya diam waktu terus berjalan,waktu terus berpacu segenap kepastian telah lama menunggu kuberlari melepas belenggu......bukan ku tak percaya cinta........ tapi semua atas kehendak-Nya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Manusia Pencinta Harta

22 April 2011   08:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:32 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah warisan seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehai-hari. masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya.hal ini, timbul dari sifat serahkah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.

Untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuannya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalann melawan hukum. Jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan itu. Akan tetapi jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan sesuai dengan hukum, maka tidak akan ada sanksi hukum yang diberikan. Masalah yang timbul adalah apakah jalan hukum yang ditempuh tersebetu memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Terutama di dalam masalah warisan, sering kali putusan yang adil bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain.

Hak opsi diperbolehkan dalam masalah pembagian warisan, sebab ada dua sistem hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menentukan pembagian warisan, yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat. Dua sistem hukum itu mempunyai perbedaan yang prinsip, oleh karena itu ada dua lembaga yang berwenang untuk memutus apabila terjadi sengketa waris. untuk hukum Islam yang berwenang adalah Pengadilan Agama, sedangakan untuk hukum adat yang berwenang adalah Pengadilan negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun