Mohon tunggu...
Sur Aji
Sur Aji Mohon Tunggu... Ilmuwan - Environment, Conservation and Marine Planning Specialist

Bekerja membidangi: konservasi ekosistem dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, konservasi keanekaragaman hayati, perencanaan ruang laut kawasan strategis nasional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Genjot Pengelolaan Efektif, KKP Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove di Ujungnegoro

13 November 2013   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka mendukung pengelolaan efektif kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di Kabupaten Batang, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan penanaman mangrove di Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban pada Rabu, 30 Oktober 2013. Kegiatan yang dimotori Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan-Kementerian Kelautan dan Perikanan ini melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. “Kegiatan ini merupakan aksi nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan efektif Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang” ujar Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Ir. Agus Dermawan, M.Si. Ia menambahkan penanaman mangrove yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan berjumlah total 11 ribu batang dan akan disebar di sekitar kawasan Taman Pesisir. Pada kesempatan tersebut penanaman diselenggarakan secara simbolik untuk kemudian dilanjutkan pada akhir bulan November menyesuaikan dengan kondisi musim untuk mendapatkan hasil tanam terbaik. Selain dihadiri masyarakat setempat, kegiatan yang dirangkai dengan pembinaan teknis perlindungan dan pelestarian kawasan ini dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang drh.Mardjoko beserta staf dan mendapat dukungan penuh dari Bupati Batang Yoyok R Sudibyo. Pada momen tersebut Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan juga menyampaikan dukungan pondok informasi dan pemantauan yang selanjutnya akan dibangun dan dikelola oleh masyarakat secara partisipatif, juga atas dukungan PT. Bhimasena Power Indonesia.

1384305474136039118
1384305474136039118

Agus menambahkan hingga tahun 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan 4,5 juta hektar pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Taman Pesisir Ujungnegoro Roban Kabupaten Batang. Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang merupakan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor Kep.29/MEN/2012 tanggal 14 Juni 2012. Kendati ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai peraturan perundangan, kewenangan pengelolaan Taman Pesisir tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Daerah memang diakui sebagai paradigma baru yang tidak pernah dikenal pada masa-masa sebelumnya. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang tersurat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai bentuk komitmen pengelolaan, Bupati Batang telah membentuk Unit Organisasi Pengelola untuk kawasan konservasi seluas lebih dari 4 ribu hektar tersebut sekaligus mengesahkan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan melalui ketetapan Bupati. Pasca ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro Roban telah memasuki tahap Penataan Batas yang dapat dikatakan merupakan tahap final pembentukan kawasan konservasi menurut peraturan perundangan. Proses penataan batas tersebut melibatkan multi-stakeholder lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah.

1384305563263497529
1384305563263497529

Kawasan konservasi, lanjut Agus, didefinisikan sebagai kawasan yang dikelola melalui sistem zonasi            dengan pengaturan jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh sesuai dengan potensi kawasan dan tujuan pengelolaan dengan mengakomodir aspirasi masyarakat lokal. Berdasarkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ada 3 (tiga) zona dalam kawasan konservasi yakni Zona Inti, Zona Pemanfaatan terbatas dan Zona Lainnya. Hanya zona inti seluas lebih kurang 2% merupakan zona yang wajib dimiliki kawasan konservasi, sedang luasan zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya disesuaikan dengan karakteristik biofisik, serta sosial ekonomi dan budaya untuk mencapai tujuan pengelolaan kawasan yang efektif. Sehingga, tidak benar jika dikatakan bahwa eksistensi kawasan konservasi dapat mengancam kesejahteraan nelayan. Justru sebaliknya, kawasan konservasi dapat menjadi lumbung produksi ikan bahkan dengan pengelolaan yang baik, eksistensi kawasan konservasi dapat mendongkrak produksi ikan, meningkatkan kunjungan wisata bahkan menjadi benteng bencana di wilayah pesisir.  “Saya berharap dengan program rehabilitasi semacam ini kita dapat memitigasi potensi abrasi pesisir sejalan dengan pengelolaan efektif kawasan yang dilaksanakan pemerintah daerah Batang, termasuk untuk menggairahkan wisata disini misalnya untuk atraksi lumba-lumba” papar Agus.

138430558735007436
138430558735007436

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menggodok sebuah program apresiasi pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Program yang bertajuk “”Anugerah E-KKP3K”” tersebut rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2013 ini. Apresiasi dwi-tahunan tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah yang giat, serius dan aktif melaksanakan pengelolaan efektif kawasan konservasi sesuai kewenangannya. Adapun bentuk apresiasi yang akan diberikan berupa prioritas pendanaan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus, Dana Dekonsentrasi maupun kegiatan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun