Mohon tunggu...
Sur Aji
Sur Aji Mohon Tunggu... Ilmuwan - Environment, Conservation and Marine Planning Specialist

Bekerja membidangi: konservasi ekosistem dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, konservasi keanekaragaman hayati, perencanaan ruang laut kawasan strategis nasional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KKP Tetapkan Taman Nasional Perairan Laut Sawu Seluas 3,35 Juta Hektar

29 Januari 2014   18:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_292794" align="aligncenter" width="300" caption="Menteri Kelautan dan Perikanan (Sharif C. Sutardjo), Sekretaris Jenderal (Sjarief Wijaya), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Sudirman Saad) dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Benny Litelnoni), pada saat Peluncuran Penetapan TNP Laut Sawu, di Grand Sahid Jakarta 28 Januari 2014"][/caption] Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Grand Sahid Jaya Hotel pada 28 Januari 2014. Rakornas KKP akan berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada 30 Januari 2014. Pada keasempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengumumkan status perlindungan Ikan Pari Manta berdasarkan Keputusan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 dan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu yang dikelola sebagai Taman Nasional Perairan berdasarkan Keputusan nomor 5/KEPMEN-KP/2014, serta Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya Tahun 2014-2034 berdasarkan Keputusan nomor 6/KEPMEN-KP/2014. Sharif Menyatakan bahwa  ikan pari manta di wilayah perairan laut Indonesiasebagai jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatan ikan pari manta ini diarahkan kepada pemanfaatan non-ekstraktif melalui kegiatan wisata bahari.  Cara ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus merupakan sumber devisa bagi negara. “Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati laut, Indonesia merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan seperti pari manta.  Jenis ikan ini merupakan ikan eksotik bernilai tinggi bagi perikanan dan industri pariwisata bahari.  Namun, keberadaan ikan pari manta pada saat ini dalam kondisi rawan terancam punah akibat eksploitasi yang berlebihan.  Oleh karena itu, upaya untuk melindungi pari manta ini merupakan kebutuhan kita bersama”. Urai Sharif Konservasi telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus menjamin ketersediaan sumberdaya ikan  dalam pemenuhan ketahanan pangan(food security) bagi masyarakat di masa kini dan akan datang. Upaya pengembangan konservasi bukan hanya kebutuhan kita di Indonesia, melainkan kini telah menjadi tuntutan global. Merespon hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemegang mandat pengelolaan konservasi sumberdaya ikan di Indonesia telah mengangkat konservasi sebagai indikator kinerja utama (IKU). Sharif kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen kepada dunia untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 20 juta Ha pada tahun 2020.  Salah satu kontribusi terbesar terhadap capaian luasan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia berasal dari pencadangan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2009. TNP Laut Sawu yang berada di jantung wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle) ini dalam rangka mewujudkan kelestarian, melindungi, dan memanfaatkan ekosistem perairan Laut Sawu dan sekitarnya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan karang, ikan konsumsi, serta merupakan jalur ruaya bagi beragam jenis paus yang hidupnya bermigrasi jauh lintas negara. “Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menetapkan Perairan Laut Sawu dan sekitarnya seluas 3,35 juta Ha meliputi Perairan Selat Sumba, Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya, yang mencakup 10 Kabupaten sebagai Taman Nasional Perairan”. Demikian Kata Sharif. Wilayah TNP Laut Sawu merupakan koridor penting bagi perlintasan sedikitnya 22 spesies mamalia laut yang terdiri dari 14 spesies paus, 7 spesies lumba-lumba dan 1 spesies dugong, antara lain Blue Whale (Balaenoptera musculus), Sperm whale(Physeter macrocepahlus), Pygmi killer whale (Feresa attenuate), Short-finned pilot whale (Globicepalia macrohynchus), Rissos dolpin (Grampus griseus), Pantropical spotted dolphin (Stenella attenuate). Spinner dolpihin (Stella longirostis), Bottlenose dolphin (Tursiops truncates) dan Dugong (Dugong dugong). Tidak hanya itu, TNP Laut Sawu juga merupakan habitat bagi 6 spesies penyu yaitu Penyu hijau (Chelonia mydas),  Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus), dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Sementara itu, Kerapu (Grouper), Humphead/Napoleon (Cheilinus undulatus), Hiu (Charcanidae), Bumphead parrotfish (Bolbometopon muricatum), Pari Manta (Manta byrostris), dan Tuna Sirip Kuning (Thunus albacores) adalah biota penting lain yang menetap di wilayah perairan TNP Laut Sawu. Penetapan TNP Laut Sawu dan sekitarnya ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014, terdiri dari: (a) Wilayah Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 557.837,40 hektar; dan (b) Wilayah Perairan Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya seluas 2.797.515,42 hektar, dengan luas total lebih kurang 3.355.352,82 hektar, demikian kutipan keputusan menteri. Selanjutnya untuk pengelolaan efektif Taman Nasional Perairan Laut tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah mengesahkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya untuk periode 2014-2034, dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2014. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, prosesnya dilakukan melalui berbagai hasil studi dan analisis yang mendalam, penelusuran lapang (ground-truthing) dan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, yang melibatkan masyarakat di 10 kabupaten di dalam TNP Laut Sawu, yaitu: Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sabu Rajua, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya. [caption id="attachment_292797" align="aligncenter" width="300" caption="Peta Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya"]

139099463926011838
139099463926011838
[/caption] Rencana Pengelolaan dan zonasi TNP Laut Sawu, secara umum bertujuan melindungi dan melestarikan sumberdaya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya; mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan dan ekosistemnya serta jasa lingkungannya secara berkelanjutan; melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya ikan di dalam dan/atau disekitar kawasan konservasi perairan; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan. Rencana pengelolaan ini memuat Rencana jangka panjang 20 (dua puluh) tahun; dan Rencana jangka menengah 5 (lima)  Tahun-an. Pengelolaan TNP Laut Sawu dan sekitarnya diatur dengan sistem ZONASI. Ada 4 (empat) pembagian zona yang dikembangkan di dalam TNP ini, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Luas total zona inti TNP Laut Sawu adalah 79.668,62 hektar atau sebesar  2,37 % dari luas total kawasan TNP Laut Sawu; Zona Pemanfaatan seluas kurang lebih 58.861,14 Hektar; Zona Perikanan berkelanjutan seluas kurang lebih 3.215.597,98 Hektar, yang terdiri dari Sub-Zona Perikanan berkelanjutan Tradisional seluas  581.970,83 Hektar, Sub-Zona Perikanan Berkelanjutan Umum seluas  1.392.858,61 Hektar, dan Sub-Zona Perlindungan Setasea seluas  1.240.768,54 Hektar; sedangkan Zona Lainnya memiliki luas kurang lebih  1.225,08 Hektar, yang terdiri dari Sub-Zona Kearifan Lokal 768,72 Hektar, Sub-Zona Pemanfaatan Pariwisata dan Budidaya  456,36 Hektar. Penataan Zonasi dalam Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu, terperinci lengkap dengan uraian potensi masing-masing zona serta aturan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Pengaturan sistem zonasi yang demikian ini, jelas merupakan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat lokal, khususnya nelayan lokal/tradisional di TNP laut sawu dan sekitanya. Kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan yang disinyalir banyak pihak sangatlah tidak beralasan, Justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya), misalnya untuk budidaya dan penangkapan ramah lingkungan maupun pariwisata bahari dan lain sebagainya.  Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu yang telah disahkan tersebut agar dijadikan sebagai landasan operasional utama pengelolaan Taman Nasional Laut Sawu dan sekitarnya bagi keberlanjutan perikanan dan kesejahteraan masyarakat kedepan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun