[caption id="attachment_292794" align="aligncenter" width="300" caption="Menteri Kelautan dan Perikanan (Sharif C. Sutardjo), Sekretaris Jenderal (Sjarief Wijaya), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Sudirman Saad) dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Benny Litelnoni), pada saat Peluncuran Penetapan TNP Laut Sawu, di Grand Sahid Jakarta 28 Januari 2014"][/caption] Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Grand Sahid Jaya Hotel pada 28 Januari 2014. Rakornas KKP akan berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada 30 Januari 2014. Pada keasempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengumumkan status perlindungan Ikan Pari Manta berdasarkan Keputusan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 dan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu yang dikelola sebagai Taman Nasional Perairan berdasarkan Keputusan nomor 5/KEPMEN-KP/2014, serta Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya Tahun 2014-2034 berdasarkan Keputusan nomor 6/KEPMEN-KP/2014. Sharif Menyatakan bahwa ikan pari manta di wilayah perairan laut Indonesiasebagai jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatan ikan pari manta ini diarahkan kepada pemanfaatan non-ekstraktif melalui kegiatan wisata bahari. Cara ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus merupakan sumber devisa bagi negara. “Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati laut, Indonesia merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan seperti pari manta. Jenis ikan ini merupakan ikan eksotik bernilai tinggi bagi perikanan dan industri pariwisata bahari. Namun, keberadaan ikan pari manta pada saat ini dalam kondisi rawan terancam punah akibat eksploitasi yang berlebihan. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi pari manta ini merupakan kebutuhan kita bersama”. Urai Sharif Konservasi telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus menjamin ketersediaan sumberdaya ikan dalam pemenuhan ketahanan pangan(food security) bagi masyarakat di masa kini dan akan datang. Upaya pengembangan konservasi bukan hanya kebutuhan kita di Indonesia, melainkan kini telah menjadi tuntutan global. Merespon hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemegang mandat pengelolaan konservasi sumberdaya ikan di Indonesia telah mengangkat konservasi sebagai indikator kinerja utama (IKU). Sharif kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen kepada dunia untuk menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 20 juta Ha pada tahun 2020. Salah satu kontribusi terbesar terhadap capaian luasan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia berasal dari pencadangan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2009. TNP Laut Sawu yang berada di jantung wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle) ini dalam rangka mewujudkan kelestarian, melindungi, dan memanfaatkan ekosistem perairan Laut Sawu dan sekitarnya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan karang, ikan konsumsi, serta merupakan jalur ruaya bagi beragam jenis paus yang hidupnya bermigrasi jauh lintas negara. “Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menetapkan Perairan Laut Sawu dan sekitarnya seluas 3,35 juta Ha meliputi Perairan Selat Sumba, Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya, yang mencakup 10 Kabupaten sebagai Taman Nasional Perairan”. Demikian Kata Sharif. Wilayah TNP Laut Sawu merupakan koridor penting bagi perlintasan sedikitnya 22 spesies mamalia laut yang terdiri dari 14 spesies paus, 7 spesies lumba-lumba dan 1 spesies dugong, antara lain Blue Whale (Balaenoptera musculus), Sperm whale(Physeter macrocepahlus), Pygmi killer whale (Feresa attenuate), Short-finned pilot whale (Globicepalia macrohynchus), Rissos dolpin (Grampus griseus), Pantropical spotted dolphin (Stenella attenuate). Spinner dolpihin (Stella longirostis), Bottlenose dolphin (Tursiops truncates) dan Dugong (Dugong dugong). Tidak hanya itu, TNP Laut Sawu juga merupakan habitat bagi 6 spesies penyu yaitu Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus), dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Sementara itu, Kerapu (Grouper), Humphead/Napoleon (Cheilinus undulatus), Hiu (Charcanidae), Bumphead parrotfish (Bolbometopon muricatum), Pari Manta (Manta byrostris), dan Tuna Sirip Kuning (Thunus albacores) adalah biota penting lain yang menetap di wilayah perairan TNP Laut Sawu. Penetapan TNP Laut Sawu dan sekitarnya ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014, terdiri dari: (a) Wilayah Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 557.837,40 hektar; dan (b) Wilayah Perairan Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya seluas 2.797.515,42 hektar, dengan luas total lebih kurang 3.355.352,82 hektar, demikian kutipan keputusan menteri. Selanjutnya untuk pengelolaan efektif Taman Nasional Perairan Laut tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah mengesahkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya untuk periode 2014-2034, dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2014. Penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, prosesnya dilakukan melalui berbagai hasil studi dan analisis yang mendalam, penelusuran lapang (ground-truthing) dan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, yang melibatkan masyarakat di 10 kabupaten di dalam TNP Laut Sawu, yaitu: Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sabu Rajua, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya. [caption id="attachment_292797" align="aligncenter" width="300" caption="Peta Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H